SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Bantul telah sampai pada proses mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih Pilkada

Harianjogja.com, BANTUL– Oknum petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul di Kecamatan Kasihan memalsukan dokumen data pemilih yang akan menggunakan haknya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Petugas yang juga seorang guru itu dinilai melanggar aturan administratif hingga pidana.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Kasus pemalsuan itu diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kasihan, Bowo Widodo. Kejadian itu terungkap pekan lalu. Bermula saat salah seorang anggotanya sesama Panwascam Kasihan, ditelepon oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), menanyakan apakah ia sudah didata oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU. Petugas tersebut bekerja mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih Pilkada 2015.

“Teman saya itu yang namanya Tetriana Kriswahyuni bilang ke PPK belum dicoklit, orang PPK yang juga teman kami lalu cek ke PPS [Panitia Pemungutan Suara] di desa. PPS bilang sudah dicoklit, bahkan ada bukti formulir yang sudah ditandatangani suami teman saya itu,” ungkap Bowo ditemui Rabu (25/8/2015).

Sesuai aturan, PPDB melakukan coklit dengan mendatangi satu persatu rumah pemilih untuk memverifikasi data pemilih yang meninggal atau bertambah. Setelah didata, tuan rumah atau pemilih diminta menandatangani formulir khusus bernama AA1KWK sebagai bukti sudah dicoklit.

Tetriana yang merupakan warga Perumahan Kasongan Permai, Desa Bangunjiwo, Kasihan itu kata Bowo kaget, sebab dirinya maupun suaminya Sutanto belum pernah menandatangani dokumen apapun yang diberi oleh PPDP.

Panwascam yang mencium kasus ini lalu memanggil sejumlah pihak mulai dari PPK, PPS, korban pemalsuan tanda tangan serta seorang oknum PPDP berinisial SBS.

Pertemuan itu akhirnya mengungkap kecurangan. “Petugas tersebut akhirnya mengakui kalau dia memalsukan tanda tangan pemilih seolah-olah sudah dicoklit,” ujarnya. Bahkan kata dia, petugas itu mengakui telah memalsukan tanda tangan 15 orang pemilih atau perwakilan keluarga.

Kasus ini dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul. Lembaga pengawas itu kemudian meneruskan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari unsur Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Panwaslu menganggap, oknum PPDP yang juga seorang guru tersebut melakukan tiga pelanggaran, yaitu administratif, etik dan pidana. Gakkumdu akan membedah pasal-pasal pidana terkait pemalsuan itu apakah layak diproses hukum atau tidak.

Menurut Bowo, kasus pemalsuan itu berdampak buruk bagi proses Pilkada di Bantul. Hal ini berpotensi menimbulkan kecurangan seperti penggelembungan data pemilih atau bahkan pengurangan data di suatu wilayah sebab data yang dilaporkan petugas tidak valid. Ia khawatir, kasus serupa juga merebak di kecamatan lain di Bantul.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Arief Widayanto mengatakan, telah mendapat laporan tentang kasus pemalsuan data yang melibatkan anggotanya.

“Tapi kami masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi Panwaslu terhadap petugas tersebut. Baru kemudian kami bertindak [menjatuhkan sanksi]. Sampai sekarang belum ada laporan ke KPU,” papar Arief Widayanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya