SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Bantul diduga melibatkan dukuh menjadi tim sukses sehingga kepala desa diminta tegas terhadap para dukuh di wilayahnya

Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Desa dituntut untuk bisa lebih tegas terhadap para dukuhnya dalam Pilkada kali ini. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang perangkat desa, seorang Kepala Desa berhak memberikan sanksi administrasi kepada  para dukuh yang terlibat sebagai tim sukses dalam pilkada kali ini.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Hal itu diakui oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa Tunggul Jati Bantul Ani Widayani. Kepada Harian Jogja, ia mengharapkan para Kepala Desa harus bisa tegas dalam menegakkan aturan tersebut.

Ia berharap ara Kepala Desa segera memberikan arahan kepada para dukuhnya untuk bersikap netral. “Kan aturannya ada. Itu harus ditegakkan,” katanya, Jumat (31/7/2015) sore.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Dlingo Badrun Wardoyo. Ia mengaku akan menindak tegas jika ada dukuhnya yang terlibat sebagai tim sukses dalam Pilkada. Sebagai lurah, ia mengaku akan menerbitkan surat peringatan kepada dukuh yang bersangkutan.

Hanya saja, ia merasa beruntung, geliat dan euforia pilkada di kawasan Dlingo tak semeriah di daerah lainnya. Menurutnya, masyarakat Dlingo tak begitu antusias penyelenggaraan Plkada tahun ini. “Tidak begitu greget. Semoga tidak ada dukuh saya yang terlibat,” tuturnya.

Sementara Paguyuban Dukuh se-Bantul (Pandu) tak menampik, dukuh sangat rentan terlibat dalam aksi dukung-mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Oleh sebab itu, Pandu meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lurah turut mengawasi kegiatan seluruh dukuh saat pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Apabila menemukan bukti dukuh terlibat menjadi tim sukses jangan segan-segan lapor,” tegas Ketua Pandu Sulistya Atmaja, Jumat (31/7/2015).

Larangan dukuh terlibat sebagai tim sukses salah satu pasangan calon diatur dalam beragam peraturan perundang-undangan tentang desa. Dalam regulasi seperti Undang-undang No. 6/2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2015 tentang Penyempurnaan PP No. 43/2014, Perda hingga Peraturan Bupati yang mengatur tentang Desa ditegaskan dukuh harus bersikap netral. “Pandu berharap dukuh mematuhi peraturan-peraturan ini,” tegasnya

Selain itu, seorang kepala dukuh juga diminta mematuhi beragam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Sulis menegaskan, Pandu akan lepas tangan bila ada dukuh yang terbukti terlibat dalam aksi dukung-mendukung.

Pandu menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. “Risiko ditanggung sendiri,” ucapnya.

Sulis menyatakan sanksi yang menanti dukuh ‘nakal’ cukup berat. Ada sejumlah sanksi, mulai administratif hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberian ringan-beratnya sanksi ini tergantung kadar keterlibatannya. “Pemberian sanksi ini diserahkan kepada lurah,” jelasnya.

Termasuk pemberhentian dukuh. Sebab, lurah lah yang mengangkat sekaligus memberhentikan dukuh. Agar dukuh bersikap tetap netral, Sulis menyarankan lurah mempersiapkan langkah-langkah strategis. Mulai langkah pencegahan hingga penindakan.
“Pencegahan agar jangan sampai terjadi. Langkah penindakan ketika ada yang terbukti terlibat,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya