SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Bantul mengenai kampanye tidak pada waktunya masih dalam proses pemeriksaan.

Harianjogja.com, BANTUL– Mantan Bupati Bantul Idham Samawi diperiksa Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam) Banguntapan terkait dugaan pelanggaran jadwal kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Idham terancam pidana Pemilu.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Anggota Panwascam Banguntapan Divisi Hukum, Paryono mengatakan, Idham diperiksa pada Jumat (25/9/2015) Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 10.15 WIB.
“Dia kooperatif kok mau datang,” terang Paryono seusai pemeriksaan. Panwascam mengajukan sejumlah pertanyaan seputar keterlibatan Idham dalam acara yang digelar 20 September lalu di Desa Potorono, Banguntapan.

Acara pengukuhan organisasi masyarakat Laskar Pelangi itu dianggap Panwascam bermuatan kampanye lantaran Idham Samawi mengajak hadirin memilih pasangan calon bupati nomor urut dua Sri Suryawidati-Misbakhul Munir. Sri Suryawidati atau biasa disapa Ida tak lain adalah isteri Idham Samawi. Acara itu juga dihadiri Calon Wakil Bupati Misbakhul Munir.

Idham disebut melanggar jadwal kampanye, sebab sesuai aturan yang telah disepakati, jadwal kampanye paslon nomor urut dua hanya boleh dilakukan di tanggal-tanggal ganjil. Sedangkan tanggal genap atau 20 September merupakan jatah masa kampanye paslon nomor urut satu Suharsono-Abdul Halim Muslih.

Terkait hal itu, Idham menurut Paryono lebih banyak membantah. “Dia tetap mengklaim tidak berkampanye,” jelasnya. Padahal Panwascam menurutnya memiliki bukti berupa rekaman sambutan Idham dan foto saat acara berlangsung yang dinilai bermuatan kampanye.

Selanjutnya, Panwascam akan mengkaji hasil pemeriksaan lalu membuat kesimpulan. “Kesimpulanya apakah terjadi indikasi pelanggaran kampanye atau tidak ada indikasi pelanggaran,” lanjutnya. Panwascam menggunakan pasal mengenai jadwal kampanye di Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sesuai perundang-undangan, pelanggaran jadwal kampanye menurutnya termasuk tindak pidana. “Tapi seandainya telah disimpulkan ada indikasi pelanggaran,” papar dia. Hasil kajian akan diserahkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul.

Ketua Panwaslu Bantul Supardi memastikan, pemeriksaan terhadap Idham Samawi sejatinya sudah melewati waktu lima hari, atau batas waktu kerja Panwascam menangani suatu perkara. “Tapi pemeriksaan tetap dapat diteruskan pada Jumat, karena sesuai aturan masih ada waktu perpanjangan masa kerja Panwascam,” terang Supardi.

Idham Samawi kepada media ini sebelumnya membantah berkampanye di acara pengukuhan Laskar Pelangi. Ia justru balik menuding Panwascam tidak tahu aturan. “Panwascam enggak tahu aturan. Kalau kampanye harus dihadiri pasangan calon itu ada enggak, lalu ada penyampaian visi misi kampanye itu ada enggak,” dalih Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya