SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/DOk)

Harianjogja.com, BANTUL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul (DPRD), Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menghentikan tahapan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2015.

“Kami minta KPU Bantul jangan melakukan apapun ataupun tahapan terkait Pilkada Bantul. Hentikan dulu [jika sudah melakukan tahapan] supaya tidak membuang-buang anggaran,” kata Ketua Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifuddin, Minggu (19/10/2014).

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Menurut dia, beberapa tahapan Pilkada yang harus dihentikan di antaranya penyusunan data pemilih sementara (DPS), pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jajaran ke atas sambil menunggu aturan baru yang ditetapkan.

Ia mengatakan, tata cara pelaksanaan Pilkada baik langsung maupun tidak langsung masih menunggu payung hukum yang akan dikeluarkan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), menggantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Apalagi, kata dia pelaksanaan Pilkada sesuai Peraturan Pengganti Perundang-perundangan (Perppu) yang baru juga diputuskan secara serentak digelar di seluruh Indonesia pada September 2015 mendatang.

“Makanya sebaikanya KPU Bantul menunggu arahan dari pusat dan tidak terburu-buru, apalagi tahapan Pilkada dilakukan minimal tujuh bulan sebelum pelaksanaan, jadi seharusnya tahapan baru dimulai pada sekitar Februari 2015,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya