Harianjogja.com, BANTUL—Keluarnya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengenai pelaksanaan Pilkada 2015 tidak mengubah kebutuhan anggaran KPU Bantul, yakni Rp19,5 miliar.
Anggota KPU Bantul Titik Istiwayatun Khasanah mengungkapkan sebenarnya perhitungan tahapan yang sudah disiapkan untuk Pilkada 2015 sebesar Rp22,5 miliar. Jumlah itu dijabarkan dalam sumber, yakni APBD 2015 sebesar Rp19,5 miliar dan APBD DIY 2015 Rp3 miliar.
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Kini anggaran sebesar Rp19,5 miliar itu akan diajukan lagi menyusul SE KPU pada 4 November lalu. Salah satu isinya yakni KPU di daerah tetap diminta melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penyediaan anggaran Pilkada sehingga dapat ditetapkan dalam APBD 2015.
“Sebagai bentuk kesiapan apabila Pilkada akhirnya tetap pemilihan langsung,” ujar Titik, Sabtu (8/11/2014).
Dia menambahkan SE KPU sudah dikoordinasikan dengan Bupati Bantul, Sri Suryawidati. Setidaknya untuk kebutuhan dana awal sebesar Rp500 juta bisa cair di awal tahun depan.
Anggota KPU Bantul lainnya, Arif Widayanto, mengakui sampai saat ini memang belum ada kepastian mengenai payung hukum pelaksanaan Pilkada 2015.
Pasalnya, nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 meskipun otomatis menggagalkan UU Pilkada, tetap harus melalui persetujuan DPR.
“Jadi apakah nanti Perppu ditolak atau tidak, KPU sedang menunggu hasil itu. Jika ditolak ya membuat UU lagi, atau sebaliknya Perppu disetujui Dewan, ya pemilihan langsung,” ujarnya. Pengajuan anggaran pilkada langsung tidak lain sebagai suatu kesiapan apabila Perpu pilkada langsung mendapat persetujuan dewan.