Jogja
Kamis, 21 April 2016 - 06:55 WIB

PILKADA BANTUL : PNS Tak Netral, Sanksi Lebih Dari Penurunan Pangkat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (Dok/Solopos)

Pilkada Bantul, bagi PNS yang tak netral ditindak.

Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak netral. Kebijakan ini merupakan respon dari rekomendasi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mengenai 15 PNS terduga tidak netral.

Advertisement

Yaitu memberi surat teguran keras agar 15 pejabat tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Seluruh PNS menurutnya juga telah diminta menandatangani pakta integritas agar patuh terhadap perundang-undangan.

Ia mengklaim teguran keras yang diberikan ke 15 pejabat PNS tersebut lebih berat dari pada sanksi penurunan pangkat. Sebab, bila kesalahan yang sama diulangi sanksinya kata Suharsono dimutasi hingga dibebastugaskan.

“Kalau hanya diturunkan pangkat satu tingkat, tapi nanti mengulangi lagi sama saja. Justru surat teguran itu lebih keras dari pada penurunan pangkat,” tutur dia.

Advertisement

Menurutnya, keputusan mengenai sanksi terhadap 15 pejabat itu merupakan hak prerogatifnya sebagai bupati.

Kepala ORI DIY Budi Masturi mengatakan, rekomendasi Ombudsman wajib dijalankan oleh kepala daerah.
“Bila tidak dijalankan sesuai undang-undang bupati tersebut harus disekolahkan ke Kementerian Dalam Negeri selama tiga bulan dengan status non aktif,” papar Budi Masturi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif