SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pilkada Bantul lalu, dana kampanye cabup-cawabup harus dilaporkan, namun JPPR menemukan ada dana yang tak dilaporkan

Harianjogja.com, BANTUL- Ratusan juta rupiah dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bantul tidak dilaporkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Temuan itu diungkapkan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) saat melansir hasil riset mengenai dana kampanye Pilkada Bantul yang berlangsung 27 Agustus hingga 5 Desember lalu.

Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dilaporkan kedua paslon yaitu paslon nomor urut satu Suharsono-Abdul Halim Muslih dan paslon nomor urut dua Sri Surya Widati-Misbakhul Munir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 6 Desember lalu tidak sesuai dengan kenyataan.

Dalam LPPDK tersebut paslon Suharsono-Halim melaporkan biaya kampanye senilai Rp341 juta lebih sedangkan paslon Ida-Munir melaporkan sebesar Rp843 juta. Padahal berdasarkan temuan JPPR, paslon Suharsono-Halim mengeluarkan biaya kampanye hingga Rp634 juta. Artinya, ada dana sebesar Rp300 juta yang tidak dilaporkan oleh paslon nomor urut satu tersebut.

Sedangkan Ida-Munir menurut JPPR mengeluarkan biaya kampanye hingga Rp872 juta atau lebih besar Rp20 juta lebih dari yang mereka laporkan sebesar Rp843 juta. Peneliti JPPR Lilik Raharjo mengatakan, temuan mereka berasal dari laporan setiap kegiatan kampanye yang dilakukan kedua paslon. Ia mengklaim data tersebut valid.

“Data temuan kami valid, karena setiap kegiatan yang kami hitung biayanya berdasarkan kegiatan yang dilaporkan ke intel maupun ke kepolisian melalui surat kegiatan dari kepolisian. Jadi kami tidak mungkin menghitung biaya kegiatan di luar kegiatan kampanye,” kata Lilik Raharjo, Rabu (16/12/2015).

Beberapa contoh kegiatan berbiaya jutaan rupiah namun tidak dilaporkan oleh paslon antara lain acara bagi-bagi dorprize yang dikemas lewat kegiatan olahraga. “Kegiatan itu dilakukan kedua paslon,” ujarnya.

Selain itu, JPPR juga menemukan laporan dana kampanye terbuka kedua paslon tidak sesuai fakta. “Paslon Suharsono Halim melaporkan dana kampanye terbuka hanya Rp168 juta pemantauan kami sampai Rp321 juta. Paslon Ida-Munir melaporkan Rp98 juta pantauan kami Rp349 juta,” paparnya lagi.

JPPR menyimpulkan, proses Pilkada tahun ini terutama mengenai dana kampanye belum berjalan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya