SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Bantul yang akan diselenggarakan akhir tahun ini. Gubernur DIY belum menunjuk pelaksana tugas Bupati Bantul

Harianjogja.com, BANTUL—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengisyaratkan pelaksana tugas Bupati Bantul bisa dipilih dari kalangan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, selain berasal dari pejabat di Pemerintah Daerah DIY.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Namun, Gubernur mengaku belum menunjuk orang yang akan mengisi kursi sementara orang nomor satu di Bantul itu.

“Kalau Plt [pelaksana tugas] urung [belum menunjuk]. Itu kan penugasan [dari Gubernur],” ungkap Sultan saat berkunjung ke Bantul, Kamis (19/3/2015).

Pengisian pejabat sementara juga masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat, baik berupa peraturan menteri atau peraturan pemerintah (PP).

Selain Bantul, jabatan Bupati Sleman dan Gunungkidul juga akan berakhir tahun ini. Untuk Bantul, jabatan Sri Surya Widati akan berakhir pada 27 Juli mendatang.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul Nur Subiyantoro mengatakan ada perbedaan untuk pengisi jabatan bupati, antara Plt dan penjabat sementara.

Plt tidak bisa memutuskan kebijakan- kebijakan strategis karena hanya merupakan pelaksana tugas harian tetapi kalau Pjs memiliki kewenangan yang hampir sama seperti Bupati definitif.

Bila akhirnya pejabat pengganti tersebut adalah Plt, maka sejumlah kebijakan strategis di Bantul menurutnya bakal terganjal lantaran tidak dapat terlaksana. Kondisi tersebut jelas merugikan rakyat Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya