SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (kpuklaten.com)

Harianjogja.com, JOGJA—Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sleman, Gunungkidul, dan Bantul diperkirakan molor hingga September 2015. Rata-rata masa jabatan kepala daerah di tiga kabupaten tersebut habis pada Juli tahun depan.

Sebelumnya, KPU DIY sudah menjadwalkan Pilkada di Sleman, Gunungkidul, dan Bantul paling lambat digelar akhir Mei 2015. KPU Gunungkidul, Bantul, dan Sleman bahkan sudah bersepakat menggelar pilkada pada 10 Mei. Namun gonjang-ganjing penentuan dasar hukum penyelenggaraan pilkada membuat jadwal pilkada di tiga kabupaten di DIY berada dalam ketidakpastian.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

DPR mengesahkan Undang-undang (UU) Pilkada pada 26 September 2014. Undang-undang itu menyebutkan kepala daerah tak lagi dipilih secara langsung, tetapi oleh DPRD. Namun, sepekan kemudian pada 2 Oktober 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sekaligus untuk menganulir pilkada lewat DPRD.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menjelaskan Perppu No.1/20014 mengamanatkan pilkada di seluruh daerah digelar secara serentak. Hal itu membuat KPU DIY mempertimbangkan pilkada di Gunungkidul, Bantul, dan Sleman pada September 2014. Perppu itu juga mengatur pelaksanaan Pilkada dalam satu tahun anggaran, dengan menimbang tahapan pelaksanaan tahapan Pilkada selama delapan bulan, mulai dari pembentukan panitia pemilihan kesamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

“Sehingga kalau konteksnya serentak, pelaksanaan Pilkada di tiga kabupaten di DIY idealnya September,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Rabu (15/10/2014).

Jika uji publik calon kepala daerah tidak masuk dalam tahapan pelaksanaan, pilkada dapat dilakukan lebih awal. Hingga sejauh ini belum ada petunjuk teknis apakah uji publik termasuk di dalam atau di luar tahapan pilkada sebagai syarat pendaftaran.

Ia mengatakan dengan molornya pelaksanaan pilkada, praktis pemerintah kabupaten (pemkab) nantinya harus menunjuk pelaksana tugas (plt) bupati. Masing-masing pemkab berwenang menunjuk siapa pejabat yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah itu.

Hamdan menambahkan dengan Perppu itu, praktis Pilkada yang sudah dijadwalkan pada 2016 dan 2017 berpeluang dilaksanakan serentak pada 2018. Ia mengatakan, KPU saat ini hanya menjalankan hukum positif yang telah berlaku.

“KPU tak dapat berandai-andai kalau Perppu ditolak parlemen,” ujarnya.

Sementara, Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) Nazaruddin, mengatakan KPU DIY terburu- buru menyikapi dua Perppu. Penyebabnya dua peraturan itu belum disetujui DPR RI.

“KPU seharusnya hati-hati, sidang DPR kan baru Januari,” kata Wakil Ketua DPW PAN DIY itu.

Ia mengatakan, KMP tidak berubah sikap dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Kendati demikian, ia mengaku KMP telah menyiapkan dua skenario untuk pemenangan pilkada di DIY, baik langsung atau lewat DPRD.

Terkait dengan posisi plt bupati, Komisoner Bidang Hukum dan Advokasi KPU DIY Ghoniyatun menegaskan, posisi itu dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan tertinggi di lingkungan pemkab setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya