Jogja
Jumat, 4 Desember 2015 - 16:24 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Bagaimana Jika Surat suara Kurang?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyortiran surat suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Gunungkidul akan digelar 9 Desember, KPU dibayangi kemungkinan kekurangan surat suara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul dibayang-bayangi kekhawatiran kekurangan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah. Untuk itu, mereka akan menerbitkan Surat Edaran mengenai kondisi terakhir surat saat pemilihan akan dilaksanakan. (Baca juga : PILKADA GUNUNGKIDUL : Dengan Pilkada, Perempuan Bisa Jadi Agen Perubahan)

Advertisement

Jika memang ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kelebihan atau kekurangan surat suara diharapkan segera melapor maksimal satu jam setelah pembukaan. Laporan ini dibutuhkan untuk memastikan kebutuhan logistik terpenuhi semuanya.

“Kalau memang ada ada TPS yang kekurangan, maka akan diambilkan dari tempat lain yang jumlah surat suaranya berlebih,” kata Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan kepada Harian Jogja, Kamis (3/12/2015). (Baca Juga : PILKADA GUNUNGKIDUL : 140 TPS Dipetakan Rawan Konflik)

Dia menjelaskan, ketakutan ini sebatas kekhawatiran semata. Sebab dari perencanaan, pencetakan surat suara sudah sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap ditambah 2,5% dari jumlah pemilih di masing-masing TPS. Jika ditotal, maka jumlah yang dicetak sebanyak 633.921 surat suara.

Advertisement

Ketakutan ini, kata Ikhsan, tidak lepas adanya pengecekan ulang logisitik pilkada di Kecamatan Patuk. Awalnya kebutuhan di kecamatan ini mencukupi, namun setelah dicek ulang masih ada beberapa tempat yang kekurangan surat suara.

“Untuk itulah kenapa SE itu dibuat. Tujuannya agar tidak ada TPS yang kekurangan surat suara,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif