Jogja
Minggu, 26 Juli 2015 - 01:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Berhenti Jadi PNS, Supartono Rahasiakan Parpol Pengusung

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Gunungkidul sesuai ketentuan, calon dari PNS akan mundur.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul Supartono menanggalkan baju pegawai negeri sipilnya untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 tanpa mau menyebut partai politik pengusungnya.

Advertisement

“Saya sudah bilang ibu [Bupati Gunungkidul, Badingah], jika setelah sidang paripurna pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2014, saya akan mengundurkan diri sebagai PNS,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (24/7/2015). Keputusan ini diambil sejak kemarin sore. Alasannya cuma satu, yakni fokus dalam pilkada.

Sebagai putra daerah, Supartono merasa berhak dan diperbolehkan maju dalam pertarungan calon kepala daerah. “Makanya saya mundur daripada kena semprit gara-gara ikut pencalonan. Mendingan saya ambil keputusan terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut dia, alasan mundur tersebut sudah bulat dan dipikir dengan masak. Masalah tunjangan pensiun, Supartono juga tidak merasa khawatir karena sudah memenuhi untuk mengajukan pensiun dini. “Kalau dihitung-hitung saya baru pensiun di 2019. Tapi kalau dilihat dari masa kerja selama 30 tahun dan usia di atas 50 tahun, saya tetap mendapatkan tunjangan saat mengajukan pensiun dini,” ujarnya.Namun, Supartono masih merahasiakan parpol pengusungnya. Dia meminta publik untuk menunggu sampai 28 Juli meski namanya sudah dikaitkan dengan bakal calon dari Partai Gerindra, Subardi TS.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Gunungkidul Sigit Purwanto mengaku belum menerima surat pengunduran dari Supartono. Sampai kemarin sore belum ada satu pun surat yang masuk ke BKD. “Tidak ada dan saya belum dengar informasinya,” ucapnya.

Sigit memaparkan berdasarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, PNS yang ikut dalam pencalonan pilkada harus mengundurkan diri sebagai PNS. Mekanisme pengunduran, untuk pegawai golongan IVC—sesuai golongan terakhir Supartono—harus disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional melalui BKD.

Beda dengan Supartono yang sudah terang-terangan akan maju dalam Pilkada tahun ini, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Sekretariat Daerah Gunungkidul, Tommy Harahap, masih memendam keinginannya untuk maju Pilkada.

Advertisement

“Insya Allah di Pilkada berikutnya. Kan status PNS saya sudah selesai,” ucapnya. Tommy membantah dirinya diminta Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mendampingi bakal calon bupati dari PDIP untuk maju Pilkada tahun ini.

“Tidak ada parpol manapun,” ungkapnya. Karena itu, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul ini menegaskan ingin menyelesaikan tugasnya sebagai PNS sampai 3,5 tahun ke depan sebelum berpikir soal Pilkada berikutnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif