Jogja
Jumat, 4 Desember 2015 - 11:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Dua Hari Kampanye, Pelanggaran Bertebaran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sepeda motor yang ditahan Satlantas Polres Gunungkidul di Mapolres, Kamis (3/12/2015). (JIBI/Harian Jogja/Uli Febriarni)

Pilkada Gunungkidul mengelar kampanye terbuka, pelanggaran langsung bertebaran

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua hari kampanye terbuka digelar, pelanggaran bertebaran mulai dari pemasangan atribut di masjid dan sekolah, knalpot modifikasi yang bising di jalanan, hingga penggunaan atribut non pasangan calon (paslon).

Advertisement

Anggota Panwaslu Gunungkidul, Ton Martono pada Kamis (3/12/2015) menjelaskan, dalam kampanye yang dihadiri ribuan pendukung pasangan calon nomor urut 3 [Djangkung Sujarwadi dan Endah Subekti Kuntariningsih] pada Rabu (1/12/2015) lalu berjalan kondusif.

Namun pada hari itu pihaknya terpaksa menurunkan spanduk dukungan dan bendera partai pengusung paslon nomor 3 yang dipasang di pagar Sekolah Dasar Negeri 1 Karangrejek.

Di hari kedua kampanye terbuka yang menjadi giliran Benyamin Sudarmadi dan Mustangid, Panwaslu menjumpai pelanggaran dari PKPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 42 ayat 4. Yang berbunyi ‘Petugas dan peserta Kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari Pasangan Calon yang bersangkutan’.

Advertisement

“Kami melihat sejumlah orang menggunakan pakaian seragam bertuliskan ‘Karang Taruna’, kami sudah meminta tim sukses agar orang-orang yang menggunakan seragam tersebut untuk melepasnya,” ujarnya, di sela mengawasi jalannya kampanye.

Dari kepolisian, Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Andrey Valentino, menyebutkan ada 27 sepeda motor ditindak saat dalam perjalanan menuju lokasi kampanye. Sedangkan tiga sepeda motor disita di parkiran lokasi kampanye karena diketahui petugas menggunakan knalpot blombongan.

“Kepada pelanggar kami jerat dengan pasal 285 dan pasal 291 UU Lalu Lintas,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Hariyanto menyatakan untuk peserta kampanye yang melakukan pelanggaran tidak akan diberi toleransi. Kepada para pelanggar, sepeda motor yang digunakan akan disita dan baru boleh diambil setelah disidangkan.

“Untuk yang knalpot blombongan, selain sudah disidangkan juga harus langsung diganti dengan knalpot standar baru boleh diambil,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif