Pilkada Gunungkidul, para pasangan calon harus menyerahkan laporan dana kampanye
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul mengingatkan pentingnya membuat laporan dana kampanye (LDK) tahap akhir. Penyerahan laporan dilakukan pada Minggu (6/12/2015) hingga pukul 18.00 WIB. Jika tidak menyerahkan laporan itu, pasangan calon bisa didiskualifikasi dari Pemilihan Kepala Daerah.
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan, sebagai bagian dari kampanye, masing-masing calon diwajibkan menyerahkan laporan dana kampanye. Penyerahaan itu terbagi dalam tiga tahap, mulai dari awal, pertengahan dan akhir kampanye.
“Sekarang tinggal laporan akhir dana kampanye,” kata Ikhsan saat ditemui di sela-sela kegiatan Diskusi Publik tentang Pilkada yang berlangsung di Dusun Plumbungan, Patuk, Jumat (4/12/2015).
Dia menjelaskan, penyerahan laporan akhir dana kampanye dilakukan pada Minggu (6/12/2015). Masing-masing pasangan diberikan waktu hingga pukul 18.00 WIB untuk menyerahkan laporan tersebut.
Dibandingkan dengan dua laporan sebelumnya, di tahap ketiga ini sangat krusial, karena jika tidak menyerahkan maka pasangan calon bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pilkada.
“Untuk itu, kami berharap pasangan calon bisa menyerahkan laporan dana kampanye tepat waktu,” ujarnya.
Dia menambahkan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai laporan yang dibuat pasangan calon. Pasalnya untuk mengaudit akan menggunakan jasa akutan publik. “Nanti masing-masing calon akan diaudit oleh satu kantor akutan publik. Jadi auditor yang disiapkan ada empat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Gunungkidul Is Sumarsono menambahkan, laporan dana kampanye dari tahap awal hingga akhir akan diteliti secara detail. Bahkan untuk keabsahan, donatur akan diklarifikasi mengenai sumbangan yang diberikan.
“Nantinya penyumbang juga akan ditanya apakah benar memberikan sumbangan atau tidak,” kata Is Sumarsono.