Jogja
Minggu, 24 Agustus 2014 - 05:31 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Ini 3 Agenda Penting yang Dibahas KPU

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Langsung (JIBI/Harianjogja/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– KPU Gunungkidul berencana melakukan konsultasi ke KPU DIY terkait pelaksanaan Pilkada 2015.

Ada tiga agenda yang akan dibahas dalam konsultasi itu yakni penetapan pelaksanaan pencoblosan, sinkronisasi anggaran serta regulasi dalam Pilkada.

Advertisement

Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan pertemuan dengan KPU DIY akan dilaksanakan pada Senin (25/8/2014) esok. Menurutnya, ada beberapa agenda yang harus dibahas, sebelum ditetapkannya tahapan pelaksanaan Pilkada 2015.

“Untuk itu, kami akan lakukan konsultasi terlebih dahulu. Rencananya, kami akan membuat pembahasan hingga proses tahapan pemilihan pada November nanti,” katanya, Jumat (22/8/2014).

Ikhsan menjelaskan, pertemuan dengan KPU DIY salah satunya akan membahas masalah tanggal pencoblosan. Apabila pilkada lalu pencoblosan dilaksanakan pada Minggu, 23 Mei 2010, saat ini belum ditentukan, apakah akan mengambil tanggal yang sama atau tidak.

Advertisement

“Kalau mengambil tanggal yang sama, nanti jatuhnya pada hari Sabtu. Namun, bisa saja pencoblosan dimundurkan menjadi tanggal 24 Mei. Tapi, semuannya itu tergantung dengan pertemuan di provinsi,” ungkap dia.

Selain itu, sambung Iksan, pertemuan juga membahas sinkronisasi anggaran, terutama masalah honor untuk petugas. Nantinya, sebisa mungkin antara Gunungkidul dengan wilayah lainnya  mendapatkan honor yang sama.

“Akan kami konsultasikan, tapi harapannya  honor yang diberikan memiliki besaran yang sama dengan daerah yang lain,” katanya lagi.

Advertisement

Lebih jauh dikatakan Ikhsan, masalah regulasi dalam pemilihan, KPU telah menyiapkan beberapa pedoman hukum sebagai landasannya, di antaranya berdasarkan Undang-undang No 12/2008 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No 49/2008 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

“Kita juga menggunakan peraturan dan undang-undang lainnya, semisal peraturan menteri dalam negeri. Namun, semua harus ditelaah lebih lanjut supaya tidak tumpang tindih dan menyalahi aturan dengan perundangan yang lebih tinggi. Untuk itu, kami juga akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif