SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilu (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) Gunungkidul akan digelar pada 2015, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki pedoman persyaratan berkaitan dengan pencalonan.

Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan menyebutkan pedoman persyaratan berkaitan dengan pencalonan bupati dan wakil bupati di antaranya, bakal calon yang diusung minimal memiliki dukungan 15% suara yang sah dalam pileg 2014.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Adapun bagai bakal calon yang berasal dari jalur independen harus bisa mengumpulkan dukungan dari masyarakat. “Dukungan ini dibuktikan dengan bukti fotokopi KTP dan tandantangan,” katanya, Selasa (3/4/2014).

Jumlah dukungan tersebut, sesuai dengan aturan KPU, apabila pemilihnya lebih dari satu juta orang maka harus mengumpulkan bukti dukungan minimal 3% pemilih. Namun, apabila jumlah pemilih kurang dari itu, maka minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 4 persen dari total pemilih.

“Syarat lainnya, bakal calon harus bersedia menyerahkan laporan daftar kekayan ke KPK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya