Jogja
Kamis, 17 Desember 2015 - 15:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Kesalahan Administrasi Tak Pengaruhi Hasil Penghitungan Suara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul. (Harian Jogja/Uli Febriarni)

Pilkada Gunungkidul ditemukan banyak kesalahan administrasi, namun tidak berpengaruh terhadap hasil penghitungan suara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Zainuri Ikhsan mengakui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pilkada 2015 tidak bekerja dengan maksimal.

Advertisement

Hal ini diungkapkan usai proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2015, di Kantor KPU. Setelah diketahui, proses rekapitulasi diwarnai laporan sejumlah kesalahan administrasi yang dilakukan di tingkat bawah.

Fakta yang dijumpai dari penyampaian rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut, imbuh Zainuri, menjadi bahan evaluasi bersama. Karena akibat yang ditimbulkan, banyak muncul data ganda, meskipun setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mengantisipasi persoalan ini dengan cukup baik.

“Tapi kesalahan administrasi ini tidak mengubah hasil penghitungan perolehan suara,” tuturnya, Rabu (16/12/2015).

Advertisement

Selama proses rekapitulasi yang juga dihadiri saksi, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul, Badan Pengawas Pemilu DIY (Bawaslu DIY), dan para anggota Panitia PPK dan Panwas Kecamatan se-Gunungkidul tersebut, memang terlihat ada sejumlah kesalahan penjumlahan, dan pendataan daftar pemilih di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti beberapa di antaranya terjadi di TPS di Ngawen, Karangmojo, Nglipar.

Di TPS Sambirejo, Ngawen, ada TPS yang mendata pemilih laki-laki sebanyak 216 DPT, padahal seharusnya data yang ada sebanyak 212. Selain itu perempuan tercatat 263, padahal data yang tertulis seharusnya 266 DPT.

Untuk di sebuah TPS di Pengkol, Nglipar, diketahui terjadi selisih tiga suara. Dari laporan PPK Nglipar, hal ini disebabkan tiga nama DPTb 1 di TPS 8 masuk ke dalam DPT TPS 7 wilayah setempat. Dan nama yang sudah ada di TPS 7, tetap ada di sana. Meski data ganda, KPPS melaporkan kepada PPK bahwa tiga nama yang ada di TPS 7 tidak diberikan C6 (undangan mencoblos).

Advertisement

Anggota Bawaslu DIY Divisi Hukum dan Penindakan, Sri Rahayu Werdiningsih menyatakan, kesalahan administrasi ini tidak mengubah hasil penghitungan perolehan suara. Hanya saja, kesalahan ini menjadi bahan evaluasi dan pembenahan bagi KPU. Untuk KPU DIY, menjadi pelajaran untuk mempersiapkan Pilkada 2017 bagi Kulonprogo dan Kota Jogja. Sedangkan bagi KPU Kabupaten Gunungkidul, ini merupakan bentuk human error.

“Kesalahan ini tidak bisa dijadikan bahan sengketa Pilkada, karena yang bisa disengketakan apabila terjadi selisih dalam penghitungan hasil perolehan suara sedangkan ini bentuknya kesalahan administrasi.

Selain itu ada pembatasan dalam mengajukan sengketa hasil Pilkada, yaitu selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen sampai dua persen, untuk Gunungkidul perlu selisih dua persen sebelum mengajukan sengketa,” papar perempuan yang akrab disapa Cici ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif