Pilkada Gunungkidul akan diikuti oleh difabel, namun mereka tidak boleh didampingi linmas
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) tidak diperkenankan untuk mendampingi pemilih difabel (penyandang disabilitas) saat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Zainuri Ikhsan Kamis (5/11/2015) menerangkan, bahwa setiap pemilih difabel yang akan memberikan suaranya bisa memutuskan sendiri, apakah saat mencoblos ia akan menggunakan pendamping atau tidak.
Sebelum menggunakan hak pilihnya, mereka perlu mengisi form kesediaan untuk mendapatkan pendampingan. Hal ini juga berlaku bagi pendamping pemilih, yang di dalamnya berisikan pernyataan bahwa pendamping menjamin akan merahasiakan suara si pemilih.
Di TPS, sambungnya, memang akan ada dua orang anggota Linmas yang ditugaskan di TPS, untuk membantu kinerja tujuh orang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Meski demikian, dua orang Linmas ini dengan tegas tidak diperkenankan untuk mendampingi pemilih untuk mencoblos.
“Pendamping pemilih bisa berasal dari keluarga atau orang terdekat, atau orang lain yang dianggap bisa mendampingi yang bersangkutan. Tapi bukan dari Linmas, jadi kalaupun ada dari pihak penyelenggara yang kemudian mendampingi itu adalah KPPS nomor lima,” urainya.
Untuk mengoptimalkan kinerja KPPS, sambung Zainuri, KPU akan mengoptimalkan bimbingan teknis (bimtek) dan monitoring kepada KPPS, termasuk dalam memberikan layanan bagi difabel.