Jogja
Senin, 7 Desember 2015 - 07:55 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Pemungutan Suara, Saksi Jangan Pakai Baju Bergambar Calon

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pilkada Gunungkidul akan sampai tahapan pemungutan suara, para saksi calon dilarang memakai baju bergambar calon

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan surat edaran untuk penyelenggara dan saksi agar tidak menggunakan pakaian yang mirip dengan calon kepala daerah pada saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah setempat. (Baca juga : PILKADA GUNUNGKIDUL : Masa Tenang, Atribut Harus Bersih, Termasuk di Posko Pemenangan)

Advertisement

Penyelenggara mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilarang menggunakan atribut seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung kandidat tertentu saat pemungutan suara pilkada, 9 Desember 2015, kata Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul M. Zaeuri Ikhsan di Gunungkidul, Minggu (6/12/2015).

“Kami sudah melakukan sosialisai kepada penyelenggara untuk menaati sehingga ke netralan penyelenggara tetap terjaga,” kata Zaenuri.

Hal serupa berlaku untuk saksi sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 30 Ayat (3) mengatur saksi yang hadir pada rapat pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor nama foto pasangan calon dan simbol/gambar partai politik.

Advertisement

Untuk itu, KPU Kabupaten Gunungkidul membuat Surat Edaran Nomor 967/KPUkab-13.329619/XII/2015 tentang perihal saksi di TPS.

“Saksi juga dilarang untuk menggunakan atribut mirip pasangan calon,” katanya.

Menyinggung soal sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar, dia mengatakan bahwa pihanya menyerahkan semuanya itu ke Panwas Kabipaten Gunungkidul.

Advertisement

“Kami sifatnya hanya memberikan imbauan, kalau sanksi biar panwas yang memberikan pemantauan,” katanya.

Anggota Bidang Hukum Pengawsan dan Hubungan Antarlembaga KPU Kabupaten Gunungkidul Is Sumarsono menambahkan bahwa tujuan dari SE itu untuk menjaga netralitas penyelenggara maupun para saksi.

“Nantinya jika ditemukan, akan diperingatkan untuk berganti pakaian,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif