SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Pilkada Gunungkidul sampai pada tahapan pemeriksaan berkas para kandidat pasangan calon kepala daerah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyatakan seluruh kandidat pasangan calon (paslon) telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk maju ke tahapan penetapan paslon Pilkada 2015 Kabupaten Gunungkidul.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Usai Rapat Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan Paslon, Rabu (12/8/2015), Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zainuri Ikhsan mengungkapkan bahwa seluruh kandidat paslon yang sebelumnya memiliki beragam kekurangan dalam mengumpulkan persyaratan telah memenuhi kewajiban mereka untuk memperbaiki dan melengkapi hingga 7 Agustus 2015 lalu.

Dalam rapat bersama Disdikpora, Pengadilan Negeri, Kemenag Kabupaten Gunungkidul itu, sempat terjadi pembahasan serius terkait bentuk legalisir ijazah Sekolah Menengah Atas milik Mustangid, kandidat bakal calon Wakil Bupati dari jalur independen. Yakni, tidak adanya tanggal pada lembar yang dilegalisir.

“Tadi dari Disdikpora menyatakan legalisir ijazah memenuhi syarat, kita masih menunggu konfirmasi kepastian seperti apa dari Disdikpora hingga 14 Agustus 2015,” ujarnya.

Sementara, untuk ijazah strata satu hingga tiga milik kandidat paslon, masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Zainuri berharap sebelum tanggal penetapan paslon, 24 Agustus 2015, hasil verifikasi dari pusat sudah diterima KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya