SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Pilkada Gunungkidul akan menggunakan surat suara yang diberi pengaman berlapis

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul berencana akan melengkapi surat suara pada Pilkada 2015 dengan dua hingga tiga jenis pengaman.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Untuk sementara, KPU mempertimbangkan pengaman berupa sticker hologram serta microtext. Harapannya, dengan adanya dua pengaman khusus tersebut, potensi pemalsuan surat suara dapat diminimalisir.

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zainuri Ikhsan pada Kamis (10/9/2015) di Bangsal Sewoko Projo menerangkan, pengaman surat suara ini nantinya akan dibuat dalam dua sistem. Untuk hologram akan dibuat terlihat di permukaan surat suara sementara microtext akan dibuat transparan atau tidak terlihat.

Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan masing-masing pasangan calon untuk menentukan gambar yang akan dipakai dalam surat suara.

“Mereka akan memutuskan foto paslon yang akan disepakati untuk dicetak di atas surat suara,” tuturnya, usai kegiatan Sosialisasi Pilkada Kepada Tokoh Masyarakat.

Setelah proses validasi gambar selesai dilaksanakan, tahapan selanjutnya akan dilakukan proses lelang pengadaan surat suara. Namun jika nilai nominal biaya untuk pengadaan surat suara kurang dari Rp200 juta, maka bisa dilakukan dengan penunjukan langsung.

“Apabila memang dibutuhkan lelang, kami rasa tidak akan memakan waktu,” ucapnya.

Selain menyiapkan surat suara, pihaknya juga akan segera mengosongkan kotak suara. Sebab, kotak suara yang saat ini disimpan di dalam gudang masih terisi berkas-berkas sisa pilpres 2014 lalu. Sedianya KPU akan mulai mengosongkan kotak pada Minggu (13/9/2015).

Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul, Budi Hariyanto mendorong masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pilkada 2015. Melalui layanan telepon, pesan singkat, media sosial, hingga surat elektronik.

Salah satunya lewat nomor kantor Panwaslu Kabupaten Gunungkidul 0274 392 977, atau nomor pribadi milik Budi 0852 2771 3232. Masyarakat bisa juga melaporkan lewat nomor Ketua Panwaslu Kabupaten Gunungkidul, Bukhori Ikhsan 0878 4578 5333, dan Anggota Panwaslu Ton Martono 0813 9179 8662.

Masyarakat perlu memahami bahwa bentuk pelanggaran selama Pilkada bisa berupa pelanggaran administrasi, Alat Peraga Kampanye, kampanye tanpa bisa menunjukkan STTP, pelanggaran dengan menggunakan isu Suku Agama Ras Antar golongan, dan politik uang. Di samping itu juga pelanggaran kode etik.

“Misalnya masyarakat mengetahui ada anggota Panwas baik Panwaslu atau Panwascam, KPU, PPK, PPS yang tidak netral, silakan melapor,” imbaunya, Kamis (10/9/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya