SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Pilkada Gunungkidul bisa diikuti warga Gunungkidul dengan menunjukkan KTP

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zainuri Ikhsan menjelaskan data warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb (DPT tambahan) ditunggu hingga 28 Oktober 2015.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Apabila masih juga tidak terdaftar, maka mereka bisa menggunakan KTP mereka. Asalkan, mereka memang memiliki hak pilih, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan alamat tertera pada KTP.

Zainuri menuturkan, jumlah DPT Pilkada 2015 sejumlah 617.599 orang, menurun dibanding Daftar Pemilih Sementara yang sebelumnya berjumlah 626.111 orang. Hal itu disebabkan masih adanya sejumlah data ganda, data Tidak Memenuhi Syarat dan data lain yang masuk dalam DPS. Baik yang menjadi temuan Panwaslu maupun KPU sendiri.

“Secara tren, jumlah pemilih di Gunungkidul mengalami peningkatan karena pada Pilpres 2014, data pemilih menggunakan sistem pendataan ‘de facto’, warga Gunungkidul yang tidak ada secara ‘de facto’ tidak dimasukkan dalam daftar pemilih. Sedangkan dalam Pilkada 2015, sistem pendataan menggunakan ‘de jure’, jadi semua penduduk Gunungkidul baik yang ada maupun di luar daerah, terdaftar,” jelasnya.

Kendati demikian ia berharap DPT yang saat ini ditetapkan merupakan data yang valid. Jumlah DPT Pilkada 2015 sebanyak 617.599 mengalami peningkatan 20.010 orang, dari DPT Pilpres 2014 yang berjumlah 597.589 orang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Gunungkidul, Bukhori Ikhsan mengakui bahwa pihaknya untuk sementara menerima DPT yang ditetapkan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya