Jogja
Sabtu, 17 September 2016 - 07:55 WIB

PILKADA JOGJA : Bakal Calon Tidak Sehat Terancam Gugur

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pilkada Jogja akan menyeleksi ketat bakal calon walikota dan wakil walikota

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan tidak akan melanjutkan proses pencalonan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota yang tidak memenuhi persyaratan, salah satunya lolos tes kesehatan fisik dan psikis.

Advertisement

Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan pemeriksaan tek kesehatan semua paslon akan dilakukan di Rumah Sakit Jogja (SRJ) mulai 21-27 September mendatang. Sementara standar pemeriksaan kesehatan sudah ditetapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Ahli Psikologi, dan Badan Nasional Narkotika (BNN).

Pihaknya mengupayakan tahapan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara serentak semua paslon. Hasil pemeriksaan yang diterima KPU nantinya akan diteliti kembali bersama berkas persyaratan lainnya.

“Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu syarat pendaftaran paslon, jika ada salah satu yang tidak lengkap maka kami tidak bisa melanjutkan proses pencalonan,” kata Wawan, saat dihubungi Jumat (16/9/2016).

Advertisement

Persyaratan lainnya yang wajib dilengkapi paslon di antaranya berupa surat pernyataan dari pengadilan negeri terkait hak pilih yang tidak dicabut serta tidak memiliki hutang, surat pengantar dari pengadilan niaga terkait tidak pailit, laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat berkelakuan baik dari kepolisian, keterangan pajak lima tahun terakhir dari kantor pajak.

Selain itu, surat keputusan kepengurusan partai politik dan persetujuan pengurus pusat partai menjadi juga menjadi syarat wajib untuk pencalonan yang harus diserahkan kepada KPU.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KPI) DIY, Dewi Amanatun Suryani sudah mengimbau KPU untuk tidak meloloskan calon walikota dan wakil walikota yang bermasalah secara hukum dan kesehatan. Dewi meminta penyelenggara pemilu maupun rumah sakit tempat dimana calon kepala daerah diperiksa wajib membuka informasi kondisi kesehatan paslon.

Advertisement

Menurut Dewi, meski informasi kesehatan merupakan informasi rahasia, namun jika hal tersebut berhubungan dengan posisi dan jabatan publik  maka informasi tersebut menjadi terbuka sebagaimana diatur pada Pasal 18 Uundang-Uundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Publik juga harus jeli mencermati rekam jejak calon,” ujar Dewi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif