SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

Pilkada Jogja, Joint merancang konsep kampanye.

Harianjogja.com, JOGJA-Bakal calon walikota dan wakil walikota Jogja dari jalur perseorangan atau independen cukup mengantongi dukungan dari 26.000 orang yang dibuktikan dengan lampiran kartu tanda penduduk (KTP).

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Bidang Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun mengatakan sampai saat ini draf Peraturan KPU (PKPU) soal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017 masih dalam pembahasan di KPU pusat.

Namun, jika mengacu pada PKPU Nomor 9 yang sudah dirubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), syarat calon perseorangan minimal harus mendapat dukungan 10 persen bagi daerah yang pemilihnya 250.000. Sedangka daerah yang pemilihnya 250.000-500.000 jiwa harus didukung 8,5 persen, ditambah dukungan 50 plus satu dari total wilayah.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, calon independen yang akan mengikuti pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot), maka harus didukung sekitar 26.000 dengan KTP dan dukungan tersebar di delapan kecamatan dari total 14 kecamatan di Jogja.

“Berdasarkan data pemilih tetap pemipu presiden. Ukuran 8,5 persen tertera dalam drap PKPU perubahan, yang sekarang sedang diuji publik oleh KPU RI,”. kata Ghoniyatun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya