SOLOPOS.COM - Wakapolda DIY Kombes Pol Teguh Sarwono (membelakangi lensa) melepas tanda jabatan Kapolsek Mantrijeron Kompol Totok Suwantoro saat serah terima jabatan Kapolsek Mantrijeron kepada Kompol Agus Setyo Budi (kanan) di Mapolresta Yogyakarta, Senin (07/11/2016). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja, Kapolsek Mantijeron dianggap tak netral.

Harianjogja.com, JOGJA — Kasus Nyanyian Kapolsek Dinilai Melanggar akhirnya berakhir dengan pencopotan jabatan Kapolsek Mantrijeron, Komisaris Polisi Totok Suwantoro. Upacara pencopotan jabatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda DIY Komisaris Besar Polisi Teguh Sarwono di Markas Polresta Jogja, Senin (7/11/2016).

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Totok Suwantoro sendiri sudah membantah melakukan politik praktis.

“Enggak ada niat mendukung apalagi mengarahkan,” kata dia saat dimintai diklarifikasi, Senin (7/11/2016).

Dirinya hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon di Kampung Dukuh hanya untuk mengamankan. Adapun lagu yang dinyanyikannya hanya untuk menghibur warga.

Dalam lagu berjudul ‘Balen’ yang dinyanyikan Totok Suwantoro terdapat lirik yang diubah dan menyebut nama salah satu pasangan calon. Setidaknya ada dua kata liriknya yang diubah dengan nama salah satu calon walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya