SOLOPOS.COM - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Jogja nomor dua, Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi saat berkonsolidasi dengan pendukungnya di posko pemenangan Jalan Katamso, Gondomanan, seusai berkampanye ke Pasar Ngasem dan Alun-alun Kidul.?(Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja, MK menolak gugatan Imam Priyono-Achmad Fadli

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja segera menetapkan Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi sebagai wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022. Penetapan ini dilakukan karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gugatan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Jogja yang diajukan Imam Priyono-Achmad Fadli ditolak.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Baca Juga : PILKADA JOGJA : Sah, Haryadi-Heroe Pimpin Kota Jogja

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto pun menyampaikan selamat untuk pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi. Pihaknya siap bekerja sama membangun kota Jogja, karena bagaimana pun membangun Kota Jogja tidak bisa dilakukan satu pihak.

“Semua harus diakomodir, kami siap mendukung pembangunan. Kata Fokki, Rabu (26/4/2017).

Meski demikian, Fokki menyampaikan secara institusi PDIP belum menentukan langkah politik apakah akan menjadi bagian dari pemerintahan atau oposisi.

Sementara Haryadi Suyuti menganggap putusan MK sebagai cambuk bagi dirinya bersama Heroe Poerwadi untuk lebih berbakti kepada masyarakat Jogja. Ia menyadari  Pilwalkot Jogja sedikit banyak telah mengusik kebersamaan warga masyarakat Kota Jogja pada tindakan dukung mendukung yang sangat mungkin melahirkan kerawanan sosial.

“Saya mengajak kepada semua warga Kota Jogja agar semua itu mari kita sudahi. Kita jalin kembali harmoni, bekerjasama dan sama-sama kerja membangun Jogja,” kata Haryadi dalam rislisnya.

Haryadi mengajak warga untuk sama-sama membangun Jogja, menjadikan  Jogja yang makmur, maju, berbudaya, religius, toleran, sebagai kota yang nyaman huni, kota pendidikan, dan kota pelayanan jasa yang berdaya saing kuat, untuk keberdayaan masyarakat dengan berpijak pada nilai keistimewaan.

Heroe Poerwadi menambahkan putusan MK membuktikan bahwa proses demokrasi di Jogja sudah berjalan dengan baik sesuai aturan. Tudingan kecurangan itu ternyata tidak terbukti. ia menyampaikan terimakasih kepada warga Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya