SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pilkada Jogja masih menjadi tanda tanya bagi sebagian orang.

Harianjogja.com, JOGJA — Antonius Fokki Ardianto, salah satu pelapor kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) beberapa waktu lalu, mempertanyakan penyelesaian kasus tersebut karena hingga kemarin (5/5/2017) dirinya belum mendapat tembusan hasil pemeriksaan dari Insektorat Kota Jogja.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Baca Juga : PILKADA JOGJA : MK Berikan Keputusan, Apa Langkah Politik PDIP?

“Seharusnya Inspektorat tidak bertele tele dalam penegakkan hukum ini, jangan seolah mengaburkan ke masyarakat atas ketidak netralan dalam sebuah pemilu, ketidakadilan harus ditegakkan meski Pilwalkot sudah usai,” kata Fokki, Jumat (5/5/2017).

Fokki mengatakan Panwas Kota Jogja sudah memberikan rekomendasi dalam kasus tersebut kepada Pemerintah Kota Jogja karena ada pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil pada Februari lalu. Dalam Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, sudah jelas sanksi bagi PNS yang tidak netral. Ia tidak ingin saat pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih masih menyimpan persoalan dan mengganggu hubungan antara eksekutif dan legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya