SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pilkada Jogja tidak akan menyediakan TPS khusus

Harianjogja.com, JOGJA- Petugas medis di rumah sakit bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jogja di tempat pemungutan suara (TPS) dekat tempat kerja.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Komisioner KPU Divisi Pendidikan Politik dan Humas KPU Kota Jogja, Sri Surani menyatakan untuk petugas medis yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya di TPS rumah sakit atau TPS terdekat dengan rumah sakit sekitar tempat kerja petugas medis dengan menggunakan form A5.

Form A5 sudah diurus langsung oleh penyelenggara pemilihan umum. Adapun bagi pasien dan penunggu pasien yang saat hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak suaranya di TPS sesuai yang terdaftar di DPT, sambung Rani, juga boleh menggunakan hak suaranya di TPS rumah sakit atau TPS terdekat dengan rumah sakit.

“Dengan catatan harus mengurus form A5 kepada PPS di TPS awal,” katanya.

Namun, bagi pasien yang kesulitan mendatangi TPS, Rani mengaku belum mendapat instruksi dari KPU pusat.

Menurut Rani, saat pilpres beberpa waktu lalu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas TPS mendatangi kamar pasien di rumah sakit.

Namun, dalam pilwalkot ini KPU masih menunggu instruksi lebih lanjut apakah KPPS boleh mendatangi kamar pasien atau tidak.

Jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU, sebanyak 794. Berkurang dari sebelumnya 796 TPS. Hal itu diakui Rani karena jumlah DPT berkurang dan ada TPS yang digabung di wilayah Gondokusuman dan Mergangsan. TPS itu juga termasuk yang ada di rumah sakit dan lapas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya