SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Jogja rawan pelanggaran berupa kampanye terselubung atau kampanye di tempat-tempat terlarang

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja mewaspadai adanya gejala penggunaan rumah ibadah dan sekolah untuk kampanye oleh pasangan bakal calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Jogja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Bentuknya mulai gunakan jaringan organisasi keagamaan, tempat ibadah dan sekolah untuk sosialisasi,” kata Ketua Panwas Kota Jogja, Agus Muhammad Yasin, seusai sosialisasi pengawasan pilwalkot kepada pelajar di Balai Kota Jogja, Rabu (5/9/2016).

Ia khawatir kegiatan sosialisasi paslon itu akan terus berlanjut ketika paslon sudah ditetapkan. Agus enggan menyebut pasangan mana yang yang mencuri start kampanye tersebut dan seperti apa bentuk kampanyenya, karena pihaknya belum memiliki kewenangan menindak sebelum ada penetapan paslon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja.

Agus menyatakan, lembaganya telah memetakan sejumlah tempat larangan kampanye yang rawan dilanggar, di antaranya sekolah dan rumah ibadah. Menurut dia, sekolah merupakan salah satu tempat potensial untuk memperoleh dukungan, karena banyak pemilih pemula.

Dalam catatannya, ada sekitar 16.250 an pemilih pemula yang tersebar di sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK), ditambah lagi dengan tenaga pengajar. Karena itu, pihaknya gencar membentuk relawan pilwalkot di sekolah-sekolah.

“Kita sudah tempatkan relawan pilwalkot di masing-masing sekolah,” kata Agus. Relawan tersebut bisa melaporkan jika ada indikasi kampanye di sekolah baik yang dilakukan paslon, tim kampanye, atau pun tenaga pengajar.

Selain itu, Agus juga mewaspadai mobilisasi pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jogja oleh paslon. Pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Inspektorat dan Ombudsman RI perwakilan DIY untuk mengawasi asn agar tidak terlibat dalam politik praktis.

Sekretaris Daerah Kota Jogja, Titik Sulastri optimis ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jogja bisa menjaga netralitas. Pihaknya juga sudah sering mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

“Saya kira mereka sudah paham karena sudah sama-sama mengetahui konsekuensinya,” kata Titik. Sanksi disiplin ASN bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan pangkat hingga pemecatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya