SOLOPOS.COM - Dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dan Imam Priyono-Achmad Fadli menunjukkan nomor undian mereka dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Yogyakarta tauhun 2017 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Selasa (25/10/2016). Hasil pengundian pasangan calon walikota-wakil walikota Imam Priyono-Achmad Fadli mendapatkan nomor urut 1 sedangkan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi mendapatkan nomor urut 2. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pilkada Jogja sudah masuk tahap kampanye terbuka

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja menemukan sejumlah alat peraga kampanye yang dipasang pasangan calon melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Yang kita temukan ada 10 lokasi, tapi kemungkinan masih ada lokasi lainnya,” kata Anggota Panwas Kota Jogja, Divisi Penindakan Pelanggaran, Pilkeska Hiranurpika melalui pesan singkat selular, Kamis (3/11/2016).

Pika-sapaan akrabnya mengatakan alat peraga kampanye yang melanggar administrasi itu di antaranya ditemukan di Jalan Purwanggan Pakualaman, Jalan Wolter Mongonsidi Jetis, Simpang Tiga Jalan Tamansiswa, dan Simpang Empat Jalan Hayam Wuruk Danurejan.

Pihaknya menilai peraga kampanye tersebut tidak sesuai aturan. Selain itu juga materinya dinilai provokatif dan memicu gesekan. Salah satu spanduk yang ditemukan itu berbunyi, “Menang Harga Mati”.

Anggota Panwas Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Ferdian menambahkan yang dikatagorikan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan KPU itu seharunya memuat gambar pasangan calon dan bukan satu orang Selain itu juga materi kampanyenya berisi visi misi.

Sebetulnya, kata dia, spanduk-spanduk yang ditemukan itu dipasang jauh sebelum masa penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Jogja dan sebelum Panwas memiliki kewenangan.

Pihaknya juga sudah mengirimkan imbauan kepada Dinas Ketertiban Kota Jogja untuk ditertibkan, namun sampai kemarin spanduk itu masih terpasang. Bahkan imbauan penertiban juga sudah dia layangkan kepada partai politik.

“Sekarang sudah menjadi kewenangan kami untuk mengawasi, kami sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Kota untuk ditertibkan,” ujar Iwan.

Komisioner KPU Kota Jogja Divisi Tekhnik, Aris Munandar mengaku belum mengetahui ada rekomendasi Panwas soal permintaan penertiban peraga kampanye yang melanggar administrasi. “Saya cek dulu, kebetulan semua komisioner juga sedang ada tugas di luar kota,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya