Jogja
Kamis, 23 Februari 2017 - 16:20 WIB

PILKADA JOGJA : Surat Suara Tidak Sah di Satu TPS Dibuka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi berjaga di depan KPU Kota Jogja, saat ratusan pendukung IP-AF menggerudug, Rabu (22/2/2017). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja diwarnai ketidakpuasan atas penghitungan suara

Harianjogja.com, JOGJA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja merekomendasikan membuka kotak berisi suara tidak sah di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Gondukusuman.

Advertisement

Pembukaan kotak suara tidak sah TPS 4 Kota Baru, Gondokusuman diputuskan KPU setelah ada rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) Kota. Serta merujuk sejumlah aturan KPU yang memungkinkan surat suara dibuka selama ada rekomendasi dari Panwas.

“Kami merujuk antara lain Pasal 20 Peraturan KPU No.15/2016,” kata Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto saat rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Kota 2017, Kamis (23/2/2017) siang.

Anggota Panwas Kota Jogja Iwan Ferdian mengatakan, pihaknya merekomendasikan pembukaan kotak suara tidak sah khusus di TPS 4 Kota Baru, karena ada perbedaan pandangan tentang sah tidaknya surat suara pemilih di TPS tersebut sebanyak 18 lembar.

Advertisement

Sejatinya kata dia, Panwas telah merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gondokusuman untuk membuka kotak berisi surat suara tidak sah itu saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan namun ditolak oleh PPK.

“Makanya kami rekomendasikan dibuka di tingkat Kota,” ujar Iwan Ferdian.

Pembukaan surat suara tidak sah selama ini menjadi tuntutan kubu pasangan calon Imam Priyono- Achmad Fadli yang nota bene kalah tipis dalam Pilkada 15 Februari lalu menurut perhitungan suara hasil scan formulir C1 KPU.

Advertisement

Kubu paslon nomor urut satu itu menilai kejanggalan surat suara tidak sah mencapai hingga 14.000 lebih. Dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota, kubu ini berkali-kali mendesak agar surat suara tidak sah dihitung ulang, namun ditolak KPU karena tidak memenuhi syarat pembukaan surat suara. Hanya kasus di TPS 4 Kota Baru yang dianggap layak dilakukan pembukaan surat suara tidak sah.

Pembukaan surat suara tidak sah di TPS 4 berpotensi menjadi petunjuk ada tidaknya kejanggalan dalam kasus 14.000 surat suara tidak sah pada Pilkada yang sampai sekarang masih menjadi misteri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif