SOLOPOS.COM - Paslon walikota dan wakil walikota Imam Priyono-Achmad Fadli (batik putih) didampingi isteri beserta pendukungnya saat berkampanye di Pasar Bringharjo, Selasa (1/11/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja diwarnai ketidakpuasan oleh Tim Pemenangan IP-AF

Harianjogja.com, JOGJA – Tim Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Jogja Imam Priyono – Achmad Fadli terus menyatakan ketidakpuasannya dengan proses Pilkada Kota Jogja.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Setelah menuntut pembukaan surat suara yang tidak sah, mereka kembali meminta dilakukan pemungutan suara ulang. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, tim akan mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak beda dengan sebelumnya, Danang Widyatmoko Ketua Tim Pemenangan Imam – Fadli kemarin menyatakan timnya lebih unggul dibandingkan suara lawan. Ia menilai, jumlah suara tidak sah mencapai 14.000 dinilai tidak logis untuk pemilihan di perkotaan. Oleh karena itu, pihaknya menuntut pembukaan kertas suara tidak sah, sehingga ada pihak yang bertanggungjawab.

Jika sejumlah tuntutannya tidak dipenuhi, kata Danang, pihaknya akan menyelesaikan kemelut itu ke tingkat DKPP maupun MK. “Pada prinsipnya ini tindakan pelanggaran jika dianggap adanya kesengajaan, sampai ada kecurangan, kami akan melakukan advokasi baik melalui DKPP maupun proses sengketanya sampai ke MK,” terangnya dalam konferensi pers di Kantor DPC PDIP Kota Jogja Jalan HOS Cokroaminoto, Minggu (19/2/2017) siang.

Selain itu, lanjutnya, jika sampai penghitungan akhir tuntutannya tidak dipenuhi, maka akan meminta pemungutan suara ulang. Hanya saja, ia belum bisa menyampaikan berapa TPS yang akan ia ajukan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Danang beralasan, tuntutan itu dilakukan bukan semata-mata mencari makan, tetapi sebagai edukasi bagi proses demokrasi secara baik dan benar.

“Tuntutan pemungutan suara ulang sifatnya bukan untuk mencari menang semata, tetapi mengedukasi. Kami akan mencoba untuk mengidentifikasi secara konkret, menganalisis, kami akan bekerja sekuat tenaga supaya untuk bisa dilakukan PSU [pemungutan suara ulang]. Ini tugas kita bersama karena terkait suara sah dan tidak sah, tidak semata kepentingan kami tetapi bagaimana melakukan penyelenggara pemilu belum sepenuhnya bisa menyentuh lapisan warga pemilih,” ungkapnya.

Guna mengidentifikasi sejumlah bukti tuntutan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh saksi pihak Paslon Imam – Fadli dari tiap TPS, kemarin di Kantor DPD PDIP. “Akan digali kami minta [saksi] membuat pernyataan, ini menjadi bahan kami untuk menyampaikan pada pleno di tingkat KPU Kota Jogja,” tegas Danang.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDIP Aris Surya meragukan integritas Pilkada Kota Jogja. Hasil identifikasinya banyak warga Kota Jogja yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya tersebar hingga 14 kecamatan.

“Kami sudah sampaikan melalui saksi mandat atas keberatan terkait pelanggaran, tetapi belum ditindaklanjuti dan pelanggaran itu terus berlanjut,” kata dia.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto menyatakan tidak mempersoalkan terkait pembukaan kotak suara bisa dilakukan, namun harus didukung dengan bukti yang kuat. ?”Bukti kuat harus ada karena bukti itu yang menjadi payung hukum kami membuka kotak suara,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya