Pilkada Jogja, sosialisasi menolak politik uang diberikan.
Harianjogja.com, JOGJA — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Pemilih Pemula (JPP) Jogja melakukan aksi damai di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja di Jalan Magelang, Tegalrejo, Jogja, Selasa (31/1/2017). Dalam aksi tersebut, JPP membakar seribuan amplop sebagai simbol menolak money politic atau politik uang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot).
Baca Juga : PILKADA JOGJA : Kampanye Antipolitik Uang, Jaringan Pemilih Pemula Bakar 1.000 Amplop
Anggota Pengawas Kota Jogja, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Ferdian turut menyuarakan dalam aksi tersebut. Ia mengajak semua masyarakat Kota Jogja untuk sama-sama mensukseskan Pilwalkot agar bebas dari politik uang.
“Saatnya kita berani mengawasi dan berani melaporkan jika terjadi pelanggaran,” kata Iwan.
Ia mengingatkan dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditegaskan soal sanksi berat terhadap pelaku politik uang dengan kurungan 36 bulan sampai 72 bulan penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
“Sanksi ini bisa menjerat pemberi dan penerima uang,” kata Iwan. Selain sanksi pidana, pemberi dan penerima uang juga dengan tujuan mempengaruhi suara juga bisa membatalkan pasangan calon kepala daerah.
Komisioner KPU Kota Jogja, Bidang Pendidikan Politik dan Humas, Sri Surani menegaskan komitmen lembaganya untuk menyelenggarakan pilwalkot yang bersih, transparan, dan kredibel. Ia mengajak masyarakat untuk berani menolak segala bentuk politik uang. Tidak hanya uang, namun semua jenis pemberian dengan maksud mempengaruhi pilihan suara.