Jogja
Senin, 17 Oktober 2016 - 05:40 WIB

PILKADA KOTA JOGJA : Batas Waktu Surat Cuti Hingga H-1 Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Selama masa kampanye, pejabat pemerintahan harus mengajukan cuti.

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja memberikan batas waktu penyerahan surat cuti bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju ke Pilwalkot 2017 hingga satu hari sebelum masa kampanye.

Advertisement

“Saat ini yang baru masuk adalah surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara,” ujar Komisioner KPU Kota Jogja Bidang Pendidikan Politik dan Humas, Sri Surani.

Rani mengungkapkan, bukan hanya surat cuti yang mesti diserahkan. Bagi pasangan calon yang berasal dari pegawai negeri sipil juga harus segera menyerahkan surat pengunduran diri.

Peraturan itu telah diamanatkan dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016. Di mana selama masa kampanye, pejabat pemerintahan harus mengajukan cuti.

Advertisement

“Batas waktu pengajuan cuti dan pengunduran diri sampai H-1, atau sehari menjelang masa kampanye,” jelas Rani.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif