SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Semua syarat administrasi yang dibutuhkan sudah dipenuhi dan kedua bakal pasangan calon.

Harianjogja.com, JOGJA – Dua bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar untuk Pilkada 2017 melalui Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta tinggal menunggu penetapan resmi sebagai pasangan calon kepala daerah.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

“Dari hasil verifikasi kelengkapan administrasi pencalonan, kedua bakal pasangan calon kepala daerah sudah melengkapi semua syarat yang dibutuhkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto seperti dikutip Antara, Rabu.

Oleh karena semua syarat administrasi yang dibutuhkan sudah dipenuhi dan kedua bakal pasangan calon sudah lolos tes kesehatan dan narkoba, maka KPU Kota Yogyakarta akan menetapkan kedua bakal pasangan calon tersebut sebagai pasangan calon pada 24 Oktober 2016.

Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, lanjut Wawan, akan ada perubahan status yang mengikuti kedua pasangan tersebut, termasuk konsekuensi untuk menjalani cuti selama masa kampanye mulai 28 Oktober.

Bakal pasangan calon yang mendaftar untuk maju Pilkada 2017 adalah Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dan Imam Priyono-Achmad Fadli. Kedua bakal calon wali kota adalah petahana yang masing-masing masih menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta.

Salah satu konsekuensi yang melekat pada calon petahana adalah tidak lagi diperbolehkan untuk menikmati berbagai fasilitas jabatan seperti rumah dinas dan kendaraan dinas serta fasilitas lainnya terhitung sejak 28 Oktober karena menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kedua petahana juga sudah menyerahkan surat cuti. Penetapan cuti bagi petahana sudah harus disampaikan ke KPU Kota Yogyakarta satu hari sebelum cuti kampanye dilakukan.

Sedangkan untuk Achmad Fadli yang kini masih berstatus sebagai PNS Pemerintah Kota Yogyakarta juga wajib menyerahkan surat pengunduran diri maksimal lima hari sejak ditetapkan dan menyerahkan surat keputusan penetapan pemberhentian dari PNS maksimal 60 hari aejak ditetapkan.

Salah satu petahana Haryadi Suyuti mengatakan siap dengan seluruh konsekuensi saat menjalani cuti kampanye termasuk meninggalkan rumah dinas yang selama ini ditempati dan kendaraan dinas yang digunakan.

“Saya ada rumah dan mobil yang bisa digunakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya