SOLOPOS.COM - Pasangan Zuhadmono Azhari dan BRAy Iriani Pramastuti serta Hasto Wardoyo dan Sutedjo menunjukkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Selasa (25/10/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo akan diikuti ribuan pemilih pemula

Harianjogja.com, KULONPROGO-Ribuan pemilih pemula diperkirakan belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Mereka harus menunjukkan surat keterangan khusus dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo sebagai syarat penggunaan hak pilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Isnaini mengatakan, jumlah pemilih pemula yang telah tercantum dalam DPT Pilkada 2017 adalah 8.621 orang. Mereka dinyatakan telah memenuhi persyaratan usia minimal 17 tahun pada hari penetapan, Selasa (6/12/2016) kemarin.

Dengan demikian, DPT tersebut belum memuat mereka yang baru genap 17 tahun setelah hari itu hingga 15 Februari 2017 mendatang. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 1.000 orang.

Isnaini mengungkapkan, KPU Kulonprogo telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kulonprogo untuk mengatasi permasalahan tersebut. Setelah melakukan perekaman data KTP elektronik, para pemilih pemula akan diberikan surat keterangan khusus bahwa yang bersangkutan telah cukup umur untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2017.

“Kondisi penduduk tentu bisa berubah setelah penetapan DPT. Jadi pemilih pemula yang 17 tahunnya setelah 6 Desember 2016 itu boleh [mencoblos] asalkan punya surat keterangan khusus,” kata Isnaini, Jumat (9/12/2016).

DPT Pilkada 2017 telah ditetapkan sebanyak 332.211 orang. Isnaini lalu kembali menjelaskan, KPU Kulonprogo tetap berusaha memfasilitasi warga yang punya hak pilih tapi belum tercantum dalam DPT.

Mereka dipersilakan datang langsung ke tempat pemungutan suara dengan membawa dan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kulonprogo, Djulistya mengatakan, terdapat 1.731 orang pemilih pemula yang belum tercantum dalam DPT Pilkada 2017.

Namun, mereka jelas sudah memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara. “Kami menghitung dari mereka yang memasuki usia 17 tahun mulai 7 Desember 2016 sampai 15 Februari 2017,” ujar Djulistya.

Djulistya lalu menyatakan siap memfasilitasi kebutuhan pemilih pemula. Berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dinas Dukcapil Kulonprogo akan mengeluarkan surat keterangan khusus yang menyatakan para pemilih pemula tersebut telah terdaftar dalam database kependudukan Pemkab Kulonprogo.

“Untuk menggunakan hak pilih, butuh dukungan KTP elektronik tapi mereka belum punya kemarin [saat hari penetapan DPT] sehingga nanti diberikan surat keterangan khusus,” ucap dia menjelaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya