SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo mengadakan rapat koordinasi bersama kedua tim pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk membahas jadwal dan dana kampanye, Jumat (4/11/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo, anggaran kampanye dibatasi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menetapkan batas maksimal dana kampanye Pilkada 2017 sebesar Rp6,8 miliar. Kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati diminta tidak menggunakan dana yang melebihi angka itu.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengatakan batasan dana kampanye telah disepakati oleh masing-masing tim paslon dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (4/11/2016).

“Paslon tidak boleh menggunakan dana lebih dari Rp6,8 miliar untuk kampanye. Itu nanti harus dilaporkan dan diperiksa tim auditor,” ujar Isnaini, Jumat sore.

Isnaini lalu berharap setiap paslon memperhatikan nilai masksimal sumbangan dana kampanye sesuai Peraturan KPU No.13/2016. Dia menyontohkan sumbangan dari perorangan ditentukan maksimal Rp75 juta dan Rp750 juta jika atas nama badan usaha.

“Ketentuan untuk sumbangan tetap sesuai peraturan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya