Pelaksanaan Pilkada 2017 di Kulonprogo sudah relatif baik
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten menilai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo perlu melakukan sosialisasi terkait pelanggaran pemilu kepada masyarakat secara lebih dini.
Langkah itu dianggap dapat mempermudah upaya pengawasan dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo, Sihabuddin dalam Evaluasi Pilkada 2017 Kulonprogo di Pendapa Rumah Dinas Bupati Kulonprogo, Rabu (26/4/2017).
“Sosialisasi aturan terkait pelanggaran mungkin bisa dilakukan lebih massif ke depan. Jangan hanya saat mendekati hari pencoblosan, melainkan jauh-jauh hari. Nantinya kinerja panwas juga menjadi lebih mudah,” kata Sihabuddin.
Menurut Sihabuddin, pelaksanaan Pilkada 2017 di Kulonprogo sudah relatif baik. Meski begitu, jika masyarakat lebih memahami mengenai aturan seputar pelanggaran pemilu, dia yakin jumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan Panwaslu bisa ditekan.
“Kami berharap pelaksanaan pemilu selanjutnya bisa lebih baik sehingga proses demokrasi juga semakin baik,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengungkapkan, pihaknya mencatat adanya 30 dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada 2017.
Sebanyak sembilan diantaranya mengarah pada pelanggaran pidana. Namun, tidak ada satupun yang prosesnya berlanjut ke ranah hukum karena tidak ditemukan cukup bukti.
Tamyus menambahkan, selama ini Panwaslu Kulonprogo cukup mengandalkan peran relawan pengawas dan kerang menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dia berharap, masyarakat dapat tetap berpartisipasi aktif dalam pemilu berikutnya.
“Kami kekurangan pengawas di tingkat desa. Tenaga PPL hanya satu orang di setiap desa sehingga peran relawan sangat membantu,” ujar Tamyus.