Jogja
Rabu, 23 Maret 2016 - 11:55 WIB

PILKADA KULONPROGO : Hamam Serahkan Formulir Calon Bupati dan Wakil Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Kulonprogo mulai memunculkan tokoh-tokoh calon bupati dan wakil bupati

Harianjogja.com, KULONPROGO – Anggota DPRD DIY, Hamam Muttaqien telah mengembalikan formulir pencalonan sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Selasa (22/3/2016). Ia mengembalikan dua berkas sekaligus kepada pengurus DPD PAN Kulonprogo.

Advertisement

“Saya menyampaikan dua berkas, posisi bupati dan wakilnya,” ujarnya, Selasa (22/3/2016).

Ia sendiri menyerahkan keputusan akhir mengenai posisi yang akan diembannya pada pilkada 2017 mendatang  tergantung rekomendasi dari pusat nantinya. Meski demikian, ia menyatakan bahwa akan siap menerima apapun hasil keputusan tersebut.

Advertisement

Ia sendiri menyerahkan keputusan akhir mengenai posisi yang akan diembannya pada pilkada 2017 mendatang  tergantung rekomendasi dari pusat nantinya. Meski demikian, ia menyatakan bahwa akan siap menerima apapun hasil keputusan tersebut.

Ia memaparkan bahwa mendapatkan dukungan dari sejumlah pengurus partai serta organisasi masyarakat yang ada. Selain itu, sudah ada komunikasi yang terjalin dengan 12 PAC yang tersebar di seluruh Kulonprogo. Saat ini, Hamam juga menjabat sebagai Ketua Bappilu DPW PAN DIY.

Hamam menjadi nama kedua yang mengembalikan berkas pendaftarakan kepada DPD PAN Kulonprogo. Sebelumnya, Suradi, yang merupakan salah satu PNS di Balai Besar Sungai Serayu dan OPak (BBSSO) juga telah mengembalikan berkas pendaftaran sebagai calon bupati di partai berlambang matahari tersebut. Suradi sendiri merupakan nama yang cukup dikenal di PAN Kulonprogo.

Advertisement

Selain kedua nama tersebut, Ketua DPD PAN Kulonprogo, Ponimin Budi Hartono juga digadang-gadang akan mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon bupati hari ini.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Kulonprogo, Istana menyatakan bahwa jika sampai tenggat waktu yang ditentukan belum ada calon yang mengembalikan formulir pendaftaran pilkada 2017 maka akan diperpanjang hingga 14 hari mendatang.

Hal ini sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 SK DPP No 04/2015. Nantinya sejumlah nama yang mengembalikan formulir akan dibahas dalam rakercabsus untuk ditentukan empat nama yang dimintakan rekomendasi kepada DPP PDIP.

Advertisement

Mengenai tahapan serupa yang juga sedang dilaksanakan partai lain, ia menyebutkan menghormati proses tersebut sebagaimana proses di partainya. Hanya saja, apabila ada bakal calon yang mendaftar melalui PDIP maupun partai lain maka hal tersebut akan menjadi suatu catatan tersendiri bagi nama terkait.

“Tidak masalah, tapi secara etika politik dan nilai-nilai komitmen maka akan menjadi catatan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menguraikan bahwa SK DPP No 04/2015 juga mencakup verifikasi calon yang juga melihat komitmen calon kepada partai, analisa ketokohan, dan elektabilitasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif