Jogja
Jumat, 7 Oktober 2016 - 12:30 WIB

PILKADA KULONPROGO : Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran, Kapan Diumumkan?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deklarasi bakal calon bupati dan wakil bupati Kulonprogo dari PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN), Hasto Wardoyo dan Sutedjo, ditandai dengan pemukulan kentongan oleh Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Hotel King, Wates, Kulonprogo, Senin (8/8/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo sudah menjaring bakal calon kontestan, namun mereka masih diverifikasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo masih melakukan verifikasi dan penelitian terhadap berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017, khususnya pada persyaratan calon. Perbaikan persyaratan yang kurang sesuai selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (7/10/2016) hingga Selasa (11/10/2016) pekan depan.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini, saat ditemui di Gedung Kaca, Wates, Kulonprogo, Kamis (6/10/2016). Dia mengatakan, tim segera menyampaikan dokumen apa saja yang perlu diperbaiki atau dilengkapi oleh bakal calon pada Jumat dan Sabtu (8/10/2016) besok.

“Hasil verifikasi nanti kita sampaikan ke pasangan calon untuk diperbaiki kalau memang ada yang harus diperbaiki,” ujar Isnaini.

KPU Kulonprogo memang telah menyatakan ada beberapa persyaratan calon yang belum lengkap dari pasangan Zuhadmono Azhari dan BRAy Iriani Pramastuti. Ada pula berkas-berkas yang sebenarnya tidak perlu dilampirkan, seperti surat keterangan bukan narapidana.

Advertisement

Hal itu diketahui saat keduanya melakukan pendaftaran pada Jumat (30/9/2016) pekan lalu. Sepekan sebelumnya lagi, KPU Kulonprogo juga sempat mendapati beberapa kekurangan pada persyaratan calon dari pasangan Hasto Wardoyo dan Sutedjo. Namun, kekurangan itu dapat langsung diperbaiki.

Isnaini lalu menjelaskan, berkas persyaratan pencalonan dari pihak partai politik (parpol) pengusung harus dipastikan lengkap dan sesuai ketentuan saat melakukan pendaftaran. Tidak ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Namun, hal berbeda diterapkan untuk persyaratan calon. Kekurangan yang ditemukan saat pendaftaran dapat diperbaiki pada jadwal yang telah ditentukan, yaitu 7-8 Oktober 2016. Meski begitu, KPU Kulonprogo tetap siap melayani konsultasi sebelum masa perbaikan.

Advertisement

Isnaini menambahkan, tahap pemutakhiran data pemilih juga berakhir pada Jumat besok. Panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) diberi batas waktu untuk menyelesaikan tugas terkait verifikasi data calon pemilih pada Kamis ini. Data tersebut selanjutnya direkap untuk dilaporkan kepada KPU Kulonprogo.

“Sudah hampir semua selesai karena deadline terakhir hari ini [Kamis]. Data sudah banyak yang masuk PPS [Panitia Pemungutan suara] sejak kemarin,” kata Isnaini.

Sementara itu, salah satu bakal calon wakil bupati, Iriani telah menyatakan siap melengkapi kekurangan pada berkas persyaratan calon yang dia ajukan saat melakukan pendaftaran. “Nanti dilengkapi sesuai jadwal yang ditentukan KPU,” ucap Iriani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif