Jogja
Jumat, 25 November 2016 - 22:55 WIB

PILKADA KULONPROGO : KPID DIY Siap Semprit Media Tidak Netral

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Kulonprogo untuk media massa juga dipantau

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY berkomitmen turut mengawal jalannya Pilkada 2017 dengan mengawasi media penyiaran. Sanksi tegas dapat diberikan kepada media yang terbukti tidak netral dan melanggar peraturan.

Advertisement

Ketua KPID DIY, Sapardiyono mengatakan, pilkada selalu menjadi sorotan publik karena melibatkan kepentingan masyarakat luas. Hasil pilkada juga berpotensi mengubah arah kebijakan daerah yang menentukan hajat hidup orang banyak. Berbagai hal dapat mempengaruhi kelancaran pilkada, termasuk aktivitas media penyiaran.

“Media harus dipastikan netral dan taat regulasi,” ujar Sapardiyono dalam diskusi publik di Wates, Kulonprogo, Jumat (25/11/2016).

Sapardiyono memaparkan, KPID DIY pernah mengeluarkan sembilan surat teguran kepada media pada  Pilkada 2015 lalu. Teguran diberikan karena dua macam pelanggaran, yaitu terkait durasi dan frekuensi siaran materi iklan. Dia menjelaskan, iklan kampanye mestinya maksimal hanya 10 kali tayang per hari dan berdurasi paling lama 20 detik untuk iklan televisi dan 60 detik untuk radio. Namun, ada yang melebihi batasan itu.

Advertisement

Tahun lalu, KPID Kulonprogo juga mengeluarkan sebuah kritik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. KPU dinilai menyalahi aturan karena menggandeng stasiun televisi swasta untuk menayangkan acara debat publik.

“KPU kami kritik karena masalah regulasi. Debat publik harusnya cuma bisa di lembaga penyiaran publik, yaitu TVRI atau RRI,” kata Sapardiyono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif