SOLOPOS.COM - Seorang petugas dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wates mengecek ulang hasil rekapitulasi suara yang dilakukan di pendapa kantor Kecamatan Wates, Jumat (17/2/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo nihil gugatan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Gugatan terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada 2017 di Kulonprogo diketahui nihil. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo siap menggelar penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih pada Rabu (8/3/2017) pekan depan.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Rekapitulasi suara telah selesai dilakukan pada Rabu (22/2/2017) pekan lalu. KPU Kulonprogo telah menyatakan paslon nomor urut dua, Hasto Wardoyo dan Sutedjo unggul dalam perolehan suara Pilkada 2017. Mereka mendapatkan 220.643 dari 257.517 suara yang dinyatakan sah.

Di sisi lain, paslon nomor urut satu Zuhadmono Azhari dan BRAy Iriani Pramastuti hanya memperoleh 36.874 suara. Meski saat itu hasilnya diterima oleh kedua kubu, mereka tetap berkesempatan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengatakan, saat ini timnya tengah menunggu surat keterangan dari MK mengenai tidak adanya gugatan maupun perselisihan terkait hasil rekapitulasi suara. Surat tersebut diperkirakan datang paling lambat awal pekan depan.

“Sampai sekarang kita cek tidak ada muncul gugatan. Batas akhirnya sudah Senin kemarin,” kata Isnaini, Jumat (3/3/2017).

Jika surat keterangan soal nihilnya gugatan sudah diterima, KPU Kulonprogo langsung mempersiapkan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih sesuai jadwal, yaitu pada 8-10 Maret mendatang.

Isnaini lalu mengungkapkan, pihaknya telah memilih melaksanakannya pada hari pertama tahapan tersebut atau Rabu pekan depan.

“Tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih dan pengusulan kepada DPRD untuk diteruskan kepada Mendagri melalui gubernur,” ujar Isnaini.

Isnaini menambahkan, usulan paslon terpilih akan disampaikan kepada DPRD Kulonprogo pada 9-11 Maret mendatang. Pengesahan pengangkatan paslon terpilih lalu dilaksanakan paling lambat 20 hari kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya