Pilkada Kulonprogo digelar mengikuti perkembangan teknologi
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo resmi menerapkan layanan adunan masyarakat berbasis online bertajuk LAPOR! Kulonprogo menjadi 1 dari 48 pemerintah daerah yang baru menerapkan layanan sejenis.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
LAPOR! atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang dibangun oleh Kantor Sekretariat Presiden. Layanan ini menjadi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan telah diterapkan oleh semua kementriaan dan lembaga di Indonesia.
Muhammad Gibran, perwakilan KSP menjelaskan bahwa layanan ini nantinya akan digunakan oleh seluruh pemerintah daerah. Masyarakat akan dimudahkan dalam menyalurkan aspirasi terkait layanan publik.
“Masyarakat Kulonprogo juga bisa menyampaikan masukan seputar permasalahan pembangunan,”ujarnya, Selasa (22/11/2016).
Kepala Bagian Organisasi Setda Kulonprogo, Sariji menguraikan jika masyarakat dapat mengunduh aplikasi LAPOR! di ponsel pintarnya masing-masing. Selain itu, bisa pula dilakukan laporan melalui sms kepada administrator yang akan meneruskan aduan tersebut ke SKPD terkait.
“Administrator nanti mengolah aduan sesuai klasifikasi tujuan dan mendisposisikan tindaklanjutnya,”jelasnya.
Aduan melalui SMS dikenakan tarif umum dan bisa diakses oleh provider apapun. Pesan bisa dikirim ke nomro 1708 dengan format kulonprogo_isi aduan.
Keberadaan layanan ini sendiri sebenarnya memudahkan kontrol kinerja pemerintahan. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak harus mengeluarkan biaya untuk layanan aspirasi masyarakat ini.