Jogja
Kamis, 24 November 2016 - 03:21 WIB

PILKADA KULONPROGO : Paslon Dilarang Pasang Iklan Kampanye di Media Massa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Kulonprogo kali ini tanpa iklan di media massa.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo meminta pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kulonprogo mulai menyiapkan materi iklan untuk kampanye media cetak dan elektronik. Namun, pemasangannya tidak boleh dilakukan oleh pihak paslon, melainkan tetap atas nama KPU Kulonprogo.

Advertisement

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih menegaskan pihak paslon dilarang memasang iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun eletronik. Hanya KPU yang berwenang melakukannya.

“Kalau hanya pemberitaan diperbolehkan, misalnya ada kegiatan kampanye apa. Namun, tetap harus adil dan berimbang,” kata Tri, Rabu (23/11/2016).

Tri mengungkapkan, KPU Kulonprogo berencana memasang iklan berisi sosialisasi terkait kedua paslon dalam Pilkada 2017 di semua media cetak yang beredar di wilayah Kulonprogo. Namun, iklan tersebut dibatasi maksimal satu halaman penuh di setiap edisi. Iklan pun bakal ditayangkan di radio dan televisi. Iklan di radio hanya diperbolehkan berdurasi maksimal 60 detik, sedangkan televisi paling lama 30 detik.

Advertisement

Teknis pemasangan akan dibahas bersama masing-masing tim paslon, termasuk soal ukuran dan frekuensi penayangan iklan. Menurut Tri, iklan bisa saja dipasang secara bergantian dan menampilkan satu paslon pada setiap edisi atau ditayangkan dua paslon sekaligus.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif