SOLOPOS.COM - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Pilkada Kulonprogo akan diikuti oleh incumbent, sehingga Pemda DIY akan melantik PjS Bupati

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyebutkan ada tiga hal yang harus dilaksanakan oleh pejabat sementara Bupati Kulonprogo setelah dilantik.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Ia merinci yakni turut mensukseskan pelaksanaan Pilkada, menangani proses dalam pembangunan bandara dan melaksanakan pemerintahan pada umumnya.

Selain itu pejabat sementara juga harus memperhatikan sejumlah aturan, termasuk tidak diperbolehkannya melakukan perubahan personel di lingkungan pemerintahan.

“Kalau menandatangani anggaran ya bisa, nek ora kan ora iso nggaji [kalau tidak bisa kan tidak bisa membayar gaji],” ucap Sultan di Kantor Gubernur DIY Komplek Kepatihan, Senin (22/8/2016).

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Beny Suharsono menyatakan, proses teknis pelantikan sepenuhnya sudah siap. SK pengangkatan pejabat sementara telah diterimanya dari Kemendagri pada Senin (22/8/2016) sore. Meski demikian ia enggan menjelaskan secara detail.

“Iya sudah saya terima barusan, tetapi saya tidak berani menyebutkan namanya, karena belum belum dilantik,” ucapnya di ujung telepon.

Soal kesiapan itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemendagri maupun Pemkab Kulonprogo. “Sebetulnya ini tidak mendesak, memang tergantung kecepatan pusat [dalam menerbitkan SK], tidak ada yang mepet semua sudah terencana,” tegas kemarin siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya