SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencopotan alat peraga kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkada Kulonprogo diwarnai pelanggaran berupa pemasangan alat peraga kampanye yang

Harianjogja.com, KULONPROGO-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo memberikan rekomendasi kedua terkait pelanggaran kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Senin (31/10/2016). Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan, rekomendasi pertama telah diberikan beberapa waktu lalu dengan meminta tim pasangan calon (paslon) menertibkan APK yang dipasang sebelum tahap kampanye dimulai. Hal itu dapat dikatakan sebagai kampanye dini.

Panwaslu Kulonprogo juga melirik APK yang dipaku di pohon. “APK yang dipaku di pohon itu kami temukan di Wates dan Panjatan. Sebagian sudah ditertibkan oleh tim paslon,” ucap Tamyus, Senin sore.

Namun, sejumlah pelanggaran masih ditemukan di beberapa wilayah. Tamyus memaparkan, ada APK yang sebelumnya dipaku di pohon ternyata hanya dipindah menjadi ditempel di tiang listrik. Ada pula pelanggaran terhadap ketentuan zonasi hampir di seluruh wilayah kecamatan.

Rekomendasi kedua kemudian dikeluarkan Panwaslu Kulonprogo agar pelanggaran itu segera ditindaklanjuti KPU Kulonprogo. Tamyus berharap tim paslon bisa bisa mengondisikan relawan dan simpatisan agar melakukan pemasangan APK sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya