SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kulonprogo, Tri Wahyudi, menjadi pemateri dalam sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo di Gedung Kaca, Wates, Rabu (28/9/2016) (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo, netralitas menjadi penekanan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Adanya incumbent yang telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kulonprogo harus disikapi secara bijak dan hati-hati.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kulonprogo, Tri Wahyudi, dalam sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo di Gedung Kaca, Wates, Rabu (28/9/2016). Imbauan serupa juga berlaku bagi kepala desa dan perangkatnya. Hubungan baik yang dijalin selama lima tahun terakhir diharapkan tidak mempengaruhi netralitas diri.

“Netralitas ASN ini bisa dilihat dari dua sisi, yaitu penyelenggaraan pemerintahan maupun etika ASN,” ucap Tri.

Tri memaparkan, keberadaan incumbent mesti mendapatkan perhatian khusus karena rawan mengganggu netralitas ASN. Jangan sampai ada celah untuk pemanfaatan aset daerah atau bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan politik. Menurutnya, slogan yang selama ini disampaikan incumbent saat masih menjabat juga bisa mengganggu netralitas ASN.

“Ketika diucapkan orang lain, kita khawatir itu sudah bakal dinilai tidak netral karena itu adalah trademark petahana,” ujar dia.

Tri lalu mengungkapkan, beberapa program pada masa jabatan incumbent bisa jadi mendapat sambutan positif dari masyarakat. Jika masih dilanjutkan Pemkab Kulonprogo paska masa jabatan incumbent berakhir, program tersebut rawan dimanfaatkan untuk ajang kampanye.

Partisipasi masyarakat kembali jelas dibutuhkan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada 2017, termasuk netralitas ASN. Tri menambahkan, pengawasan partisipatif bukan hanya saat hari pemungutan suara, melainkan juga tahapan lainnya. Segera melapor apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan berlaku.

Sementara itu, Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Bagus Sarwono mengatakan surat imbauan untuk menjaga netralitas telah disampaikan kepada ASN.
“Kami juga minta kepada petahana bahwa dilarang memanfaatkan fasilitas anggaran daerah untuk kepentingan kampanye,” kata Bagus.

Menurut Bagus, temuan pelanggaran pemilu ibarat fenomena gunung es. Temuan Panwaslu maupun laporan dari masyarakat terlihat sedikit meski pelanggaran yang dilakukan cukup masif. Dia lalu berharap masyarakat bisa lebih aktif membantu kinerja Panwaslu agar semakin banyak pelanggaran yang ditindak, baik dengan sanksi administratif maupun pidana.

“Money politic itu bisa dipidana. Begitu juga dengan kampanye hitam, kekerasan terhadap penyelenggara, pemalsuan dokumen, sampai memanipulasi hasil perhitungan suara,” ungkap Bagus menguraikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya