Jogja
Senin, 31 Oktober 2016 - 20:55 WIB

PILKADA KULONPROGO : Waspadai Kampanye Hitam, Ini Aturan "Main" Medsos

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Pilkada Kulonprogo, pergerakan kampanye di media sosial di pantau.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo menilai kampanye melalui media sosial (medsos) rawan pelanggaran berupa kampanye hitam. Pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Advertisement

Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman mengatakan pemanfaatan medsos dalam Pilkada 2017 termasuk dalam objek pengawasan masa kampanye. Setiap tim pasangan calon (paslon) mesti melaporkan semua akun medsos yang dipakai untuk kegiatan kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo agar dapat dipantau pihak terkait, seperti Panwaslu Kulonprogo dan kepolisian.

Tamyus memaparkan berbagai aturan juga diterapkan kepada kampanye melalui medsos. Materi kampanye harus memuat visi dan misi serta program kerja paslon. Akun bersangkutan lalu wajib ditutup sehari sebelum masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang. Jika tidak, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Medsos juga disebut rawan kampanye hitam rawan. Kondisi itu karena medsos dapat dengan mudah dan bebas diakses masyarakat. Dia mengimbau semua tim paslon maupun simpatisan dan relawan bersikap bijak dan tidak melakukan kampanye hitam. Dia berharap kampanye tetap berjalan secara damai dan sehat tanpa adanya upaya saling menjatuhkan antar paslon.

Advertisement

“Black campaign itu bisa jadi masalah,” kata Tamyus, Minggu (30/10/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif