Harianjogja.com, BANTUL-Perdebatan mengenai perundang-undangan Pilkada yang belum kunjung selesai mendorong beberapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran. Adapun surat tersebut berisi tiga kebijakan seperti:
1. Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir setelah Juli 2014 dan telah melaksanakan tahapan
persiapan maupun tahapan pelaksanaan Pilkada agar menunda jadwal dan tahapan sampai disahkannya Undang-undang tentang
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Presiden.
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat
2. Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan Pilkada agar KPU
provinsi/KIP Aceh maupun KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau
penggunaan alokasi dana hibah tersebut.
3. KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing berkenaan pelaksanaan kebijakan KPU sebagaimana di maksud angka satu dan dua.
Sumber: KPU