Jogja
Selasa, 7 Oktober 2014 - 09:20 WIB

PILKADA LANGSUNG BERAKHIR : Jabatan Bupati Bantul Terancam Kosong

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi wali kota dan bupati anggota Apkasi dan Apeksi menolak pilkada lewat DPRD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014). (Istimewa/Twitter)

Harianjogja.com, BANTUL—Jabatan Kepala Daerah definitif di Bantul terancam kosong menyusul karut marut perundang-undangan tentang Pilkada beberapa waktu terakhir.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Bantul Muhamad Johan Komara menyatakan lembaganya telah menerima Surat Edaran (SE) KPU
Pusat No.1600/KPU/X/2014 ikhwal penundaan Pilkada maupun proses persiapan Pilkada langsung bagi daerah yang masa jabatan
kepala daerahnya berakhir setelah Juli 2014.

Advertisement

Karena itu, bisa jadi Pilkada Bantul akan ditunda dari jadwal sebelumnya pada Mei 2015. Syaratnya bila Pilkada langsung akhirnya
ditetapkan sebagai mekanisme pemilihan kepala daerah.

“Prediksi kami [KPU Bantul] Pilkada ditunda,” katanya, Senin (6/10/2014).

DPR pada 26 September lalu menetapkan UU yang mengatur Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono berupaya menganulir keputusan DPR tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) yang mengakomodir Pilkada langsung. Di sisi lain, sejumlah kalangan kini tengah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pilkada tidak langsung yang ditetapkan DPR terutama Koalisi Merah Putih (KMP). Yaitu Partai Gerindra, Golkar, PKS, PAN dan PPP.

Advertisement

Alasan penundaan Pilkada langsung, kata Johan, karena sesuai tahapan Pemilu butuh waktu 8-9 bulan bagi KPU mempersiapkan
Pilkada langsung. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk melaksanakan Pilkada langsung. Seperti pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, pembuatan dan pengiriman logistik, rekrutmen dan pembimbingan teknis bagi panitia Pilkada serta masih banyak lagi persiapan lainnya.

Bila Pilkada langsung benar ditunda, maka mau tidak mau jabatan kepala daerah definitif di Bantul akan kosong. Setelah jabatannya
berakhir 27 Juli mendatang. Sesuai aturan tata negara, akan diangkat pejabat sementara menggantikan kepala daerah yang telah
lengser tersebut hingga menunggu pemilihan kepala daerah definitif. Terkecuali bila akhirnya keputusan hukum memastikan Pilkada melalui DPRD, kemungkinan tidak ada penundaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bantul.

“Kalau lewat DPRD prosesnya tidak lama. Mungkin tidak akan ditunda,” paparnya.

Advertisement

Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo menyatakan ancaman kekosongan kepala daerah definitif akan menghambat pembangunan di Bantul, tidak terkecuali pembangunan desa yang diamanahkan UU Desa.

“Pelaksana tugas [pejabat sementara] tidak bisa membuat kebijakan strategis terkait dengan nasib Bantul. Ini akan menghambat
pembangunan di desa,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif