SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul kini terpaksa “menganggur” setelah DPR RI menetapkan UU yang membatalkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung Jumat (26/9/2014) dini hari. KPU yang biasanya menyelenggarakan Pilkada kini terpaksa menghentikan kegiatannya.

Komisioner KPU Bantul Divisi Logistik Didik Joko Nugroho menyatakan, terhitung Jumat (26/9), lembaganya menghentikan aktifitas atau kegiatan yang terkait persiapan Pilkada Bantul 2015. Berhentinya kegiatan persiapan Pilkada membuat KPU kini terpaksa menganggur.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Terpaksa kami hentikan, setelah tadi malam diputuskan Pilkada melalui DPRD oleh DPR,” kata Didik Joko Nugroho Jumat (26/9/2014).

Padahal beberapa hari terakhir, KPU disibukan dengan penyusunan anggaran Pilkada 2015. KPU Bantul sebelumnya berencana mengusulkan biaya Pilkada sebesar lebih dari Rp22 miliar. Rencananya, Oktober mendatang, berbagai kegiatan lain seperti sosialisasi Pilkada juga mulai digelar, bila Pilkada dilaksanakan secara langsung.

Lantaran tidak melakukan persiapan Pilkada, KPU kata dia kini hanya tinggal menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan pemilihan presiden (Pilpres) Juli lalu. Guna mengisi waktu hingga keluar keputusan berikutnya terkait Pilkada.

Terkait nasib lembaga KPU seusai penetapan UU Pilkada, Didik yakin kebijakan itu tidak akan berpengaruh. Alias tidak akan dibubarkan. Sebab menurutnya, sesuai UU No.15/2011 tentang Kedudukan KPU, lembaga ini bersifat nasional, tetap dan mandiri.

“Saya rasa enggak mengganggu, KPU tetap akan ada [tidak dibubarkan],” lanjutnya.

Sementara itu Ketua KPU Bantul Muhamad Johan Komara mengatakan lembaganya menunggu ada tidaknya judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila MK memutuskan Pilkada langsung, artinya KPU akan melanjutkan kegiatannya mempersiapkan Pilkada. Namun bila membolehkan Pilkada tak langsung seperti keputusan DPR, lembaganya menunggu instruksi KPU Pusat.

Sampai sekarang, KPU Pusat menurutnya juga belum mengeluarkan instruksi ke KPU di daerah untuk menyikapi keputusan DPR tersebut.

“Kami tunggu saja instruksi KPU dan hasil judicial review di MK,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya